Konon
kabarnya Nick Leeson, biang kerok runtuhnya bank tertua di Inggris yaitu Baring Investment
Bank akan segera menghirup udara bebas pada tanggal 3 Juli tahun ini.Majalah Asiaweek (16
April 1999) mengutip berita kebebasan ini dari Sue Cronin, wakil konsulat British High
Commission di Singapura yang menyebutkan bahwa trader yang menjadi penyebab skandal
transaksi derivatif senilai $1.3 milyar ini akan segera menyelesaikan cuti panjangnya dari
penjara Changi sejak ia mendekam tahun 1995. Cerita diseputar keruntuhan Baring, tak akan
pernah hilang dari catatan merah sejarah kemegahan bank-bank di Inggris, sebab skandal
tersebut telah membuat otoritas perbankan di Inggris kala itu menjadi kehilangan muka,
karena negara yang mengagung-agungkan sebuah konservatisme harus berhadapan dengan skandal
transaksi yang tergolong spekulatif.
Tentunya Nick Leeson tidak akan berharap banyak setelah
keluar dari penjara Changi ia akan segera berkiprah lagi di dunia perbankan atau
setidak-tidaknya dapat duduk menjadi penasehat investasi disebuah perusahaan keuangan.
Sudah pasti ia tergolong DOT bagi dunia perbankan di Inggris dan Singapura karena
kejahatan yang ia lakukan sehingga dengan kepopuleranya tersebut, tentunya sulit bagi duda
yang ditinggalkan istrinya saat mendekam dipenjara-untuk dapat dipercaya lagi seperti
dahulu. Bila kita bandingkan kelakukan Nick Leeson dengan kejadian yang ada di Indonesia,
maka kita memiliki ratusan Nick Lesson-Nick Lesson yang lain-bocoran DOT-menyebutkan ada
1400 orang dan tragisnya menurut harian ini (19/04/99) ada yang masih menduduki jabatan di
pemerintahan.
Soal skandal di bidang keuangan, bukanlah monopoli
Indonesia saja-setiap negara di dunia ini memiliki cerita tentang skandal-misalnya saja
Jepang yang kerap mengungkapkan banyak keruntuhan sebuah kerajaan bisnis dan pemerintahan
karena skandal.Namun terdapat perbedaan dengan Indonesia, disini skandal tidak dapat
diartikan berakhirnya nasib pembuat skandal dimeja hijau-walaupun ada putusan-dapat saja
pembuat skandal bebas untuk menikmati fasilitas bisnis dan kekuasaan lagi.Sistem
penghukuman kita terkadang pelupa untuk pembuat skandal kelas kakap dan sebaliknya sering
kejam untuk mereka yang berhasil membongkar skandal tersebut. Oleh sebab itu orang yang
pernah membuat skandal di Indonesia, yakin bahwa dalam beberapa masa atau peralihan
kekuasaan mereka akan kembali datang, bukan untuk dihukum namun datang untuk kembali
membuat skandal baru.
Jerat Hukum Extradisi
Pembuat skandal dinegara-negara yang ekonominya maju sulit
untuk lolos dari jeratan hukum, setidak-tidaknya kepemilikan dan harta kekayaannya yang
dimiliki harus ludes untuk membayar sanksi kepailitan yang dijatuhkan oleh pengadilan.
Kepastian hukum soal tanggung jawab pembuat skandal secara transparan dapat dilihat oleh
investor dan masyarakat bisnis lainnya, dan kepastian hukum soal bagaimana dampak dari
sebuah skandal yang merugikan masyarakaat akan dintervensi pemerintah demi sebuah
kredibilitas.Jarang kita melihat pemerintah melakukan intervensi untuk kepentingan
kelompok bisnis tertentu, terkecuali pemerintah mengambil alih kontrol usaha yang rusak
karena skandal itupun sifatnya sangat kasuistis.
Seperti yang terjadi dengan Nick Leeson, dimana otoritas
keuangan di Singapura berusaha keras untuk menangkapnya dan memproses extradisi ke
Singapura karena tempat ia melakukan kejahatan adalah di Singapura.Dari kasus ini aparat
penegak hukum kita dan otoritas moneter hendaknya dapat mengambil contoh bahwa sebuah
negara seperti halnya Singapura berusaha untuk membuktikan sekaligus memperingatkan kepada
setiap pecundang ekonomi untuk tidak bermain-main dengan aturan hukum yang mereka
tetapkan, walaupun disisi lain kita melihat bahwa banyak pelarian modal hasil kejahatan
perbankan di Indonesia mengendap dinegeri jiran ini.
Sudah merupakan hukum alam bahwa kejahatan ekonomi
memiliki modus operandi yang memanfaatkan jaringan transaksi dunia sehingga mereka dapat
dengan leluasa menimbun hasil kejahatannya dengan aman dinegara-negara yang sulit
dijangkau oleh hukum Indonesia. Oleh sebab itu dengan kita terapkannya rejim devisa bebas,
maka sudah seharusnya jaring hukum untuk mengantisipasi dan menangkap para penjahat
ekonomi tersebut harus diperkuat dengan perjanjian-perjanjian ektradisi dengan
negara-negara tetangga.Aparat penegak hukum di Indonesia, tidak hanya kepolisian saja
tetapi juga penegak hukum seperti Jaksa dan institusi keuangan yang memiliki kewenangan
untuk melakukan penyidikan, seperti halnya Bapepam untuk pasar modal harus mampu untuk
melakukan pengawasan secara universal.
Dosa-dosa yang dilakukan oleh Nick Leeson tidak lain
adalah kebohongan yang akumulatif berupa laporan palsu yang dibuatnya baik kepada kantor
pusat di London maupun kepada SIMEX, yaitu Singapore International Monetary Exchange,
sehingga menyebabkan transaksi derivatif yang karakternya sangat spekulatif telah
meledakan bom waktu yang membangkrutkan Baring yang telah hidup ratusan tahun.Apa yang
telah dilakukan oleh para bankir yang diduga bertanggung jawab atau ikut terlibat didalam
pelanggaran ketentuan hukum perbankan di Indonesia, bila dilihat dari nilai dana
masyarakat yang hilang akibat praktek-praktek kotor mungkin nilai lebih dari apa yang
telah dilakukan oleh Nick Leeson, namun sampai saat ini, aparat penegak hukum masih
kesulitan untuk menyeret dan membuktikan adanya pelanggaran atas ketentuan hukum
perbankan.
Menangkap Maling
Nick Leeson adalah sosok trader yang tidak memiliki
integritas, ia mewakili komunitas pelaku ekonomi yang tamak, culas dan tidak bermoral
sehingga tega mengorbankan kepentingan perusahaan demi untuk mendapatkan keuntungan besar
didalam transaksi derivatif yang ibarat judi-tak kenal toleransi etis. Rimba finansial
banyak menawarkan berbagai produk keuangan yang memiliki kedahsyatan untuk mengundang
kehancuran bagi pelaku pasar yang tidak mengenal batas. Oleh sebab itu, bercermin dari apa
yang telah dilakukan oleh Nick Leeson maka sangatlah wajar bila sosok penegakan hukum di
Indonesia mengalami kesulitan untuk menjaring pelaku kejahatan perbankan bila kita masih
mengunakan kaedah-kaedah konvensional.
Walaupun kita telah memiliki seperangkat undang undang
dibidang perbankan dan bank sentral, namun bila tidak paralel dengan perangkat hukum
pidana yang dapat menjaring dan menuntaskan setiap pelanggaran-pelanggaran kedalam sebuah
proses hukum maka undang-undang yang ada tidak memiliki arti apapun juga.Harapan kepada
para penegak hukum untuk dapat memproses dan memberikan hukum yang layak menjadi tumpul
dan cendrung menciptakan gray area yang dapat membuat terjadinya kolusi atau pemerasan
sistimatik didalam proses hukuman yang ada.
Sehingga sangatlah wajar kiranya bila keinginan untuk
menyeret klen Nick Leeson di Indonesia tidak sekedar dibutuhkannya perangkat formal namun
juga diperlukan sebuah langkah piolitis agar perangkat tersebut dapat diterapkan secara
optimal.Kita mengetahui kelemahan yang paling fundamental yang ada saat ini adalah soal
kelemahan struktural dan moralitas dari aparat penegak hukum untuk secara konsisten
melakukan penyelesaian-penyelesaian yang serius didalam format penegakan hukum didalam
bidang perbankan.
Kekisruhan soal DOT belakangan ini telah membuktikan bahwa
kita tidak memiliki flatform dan koordinasi yang jelas, mau kemana arah penegakan hukum
disektor perbankan khususnya dan keuangan pada umumnya, sehingga wajarlah kiranya bila
penyembuhan perekonomian Indonesia masih memiliki jalan panjang yang harus dilalui karena
jalan yang sudah penuh dengan lumpur politik, KKN, dan berbagai intervensi kepentingan
yang menciptakan kerusakan-kerusakan terhadap tatanan masyarakat.
Lahirnya format sebuah lembaga pengawasan independen yang
tersentralisistik untuk sektor keuangan , berarti motivasi dukungan kelembagaan tersebut
disebabkan oleh keinginan untuk melakukan rekonstruksi ulang terhadap fungsi dan tatanan
lembaga pengawasan yang telah ada selama ini. Banyak tudingan bahwa mekanisme pengawasan
yang terkotak-kotak menimbulkan kerajaan-kerajaan kekuasaan sendiri-sendiri dan boleh jadi
ini benar. Namun yang penting adalah soal siapa yang ada didalam lembaga tersebut, kalau
sama maka tak ada bedanya dan jangan harap dapat berfungsi optimal untuk menyeret
orang-orang seperti Nick Leeson ke penjara.
Mungkin ada baiknya setelah Nick Leeson keluar dari
penjara Changi pada awal Juli tahun ini, kita perlu mengundangnya untuk menjadi konsultan
untuk dapat memberikan pelajaran bagaimana caranya untuk menangkap maling-maling ekonomi,
bukankah lebih mudah menangkap maling dengan mempergunakan maling?.