indocapitalinks_articles.jpg (22526 bytes)
by Indra Safitri, Senior Partner in Safitri,Motik & Tim'S, e mail :safitri@dnet.net.id or safitri@safitri.com
Belajar dari Nick Leeson  ( Learning from Nick Leeson )

 

Konon kabarnya Nick Leeson, biang kerok runtuhnya bank tertua di Inggris yaitu Baring Investment Bank akan segera menghirup udara bebas pada tanggal 3 Juli tahun ini.Majalah Asiaweek (16 April 1999) mengutip berita kebebasan ini dari Sue Cronin, wakil konsulat British High Commission di Singapura yang menyebutkan bahwa trader yang menjadi penyebab skandal transaksi derivatif senilai $1.3 milyar ini akan segera menyelesaikan cuti panjangnya dari penjara Changi sejak ia mendekam tahun 1995. Cerita diseputar keruntuhan Baring, tak akan pernah hilang dari catatan merah sejarah kemegahan bank-bank di Inggris, sebab skandal tersebut telah membuat otoritas perbankan di Inggris kala itu menjadi kehilangan muka, karena negara yang mengagung-agungkan sebuah konservatisme harus berhadapan dengan skandal transaksi yang tergolong spekulatif.

Tentunya Nick Leeson tidak akan berharap banyak setelah keluar dari penjara Changi ia akan segera berkiprah lagi di dunia perbankan atau setidak-tidaknya dapat duduk menjadi penasehat investasi disebuah perusahaan keuangan. Sudah pasti ia tergolong DOT bagi dunia perbankan di Inggris dan Singapura karena kejahatan yang ia lakukan sehingga dengan kepopuleranya tersebut, tentunya sulit bagi duda yang ditinggalkan istrinya saat mendekam dipenjara-untuk dapat dipercaya lagi seperti dahulu. Bila kita bandingkan kelakukan Nick Leeson dengan kejadian yang ada di Indonesia, maka kita memiliki ratusan Nick Lesson-Nick Lesson yang lain-bocoran DOT-menyebutkan ada 1400 orang dan tragisnya menurut harian ini (19/04/99) ada yang masih menduduki jabatan di pemerintahan.

Soal skandal di bidang keuangan, bukanlah monopoli Indonesia saja-setiap negara di dunia ini memiliki cerita tentang skandal-misalnya saja Jepang yang kerap mengungkapkan banyak keruntuhan sebuah kerajaan bisnis dan pemerintahan karena skandal.Namun terdapat perbedaan dengan Indonesia, disini skandal tidak dapat diartikan berakhirnya nasib pembuat skandal dimeja hijau-walaupun ada putusan-dapat saja pembuat skandal bebas untuk menikmati fasilitas bisnis dan kekuasaan lagi.Sistem penghukuman kita terkadang pelupa untuk pembuat skandal kelas kakap dan sebaliknya sering kejam untuk mereka yang berhasil membongkar skandal tersebut. Oleh sebab itu orang yang pernah membuat skandal di Indonesia, yakin bahwa dalam beberapa masa atau peralihan kekuasaan mereka akan kembali datang, bukan untuk dihukum namun datang untuk kembali membuat skandal baru.

Jerat Hukum Extradisi

Pembuat skandal dinegara-negara yang ekonominya maju sulit untuk lolos dari jeratan hukum, setidak-tidaknya kepemilikan dan harta kekayaannya yang dimiliki harus ludes untuk membayar sanksi kepailitan yang dijatuhkan oleh pengadilan. Kepastian hukum soal tanggung jawab pembuat skandal secara transparan dapat dilihat oleh investor dan masyarakat bisnis lainnya, dan kepastian hukum soal bagaimana dampak dari sebuah skandal yang merugikan masyarakaat akan dintervensi pemerintah demi sebuah kredibilitas.Jarang kita melihat pemerintah melakukan intervensi untuk kepentingan kelompok bisnis tertentu, terkecuali pemerintah mengambil alih kontrol usaha yang rusak karena skandal itupun sifatnya sangat kasuistis.

Seperti yang terjadi dengan Nick Leeson, dimana otoritas keuangan di Singapura berusaha keras untuk menangkapnya dan memproses extradisi ke Singapura karena tempat ia melakukan kejahatan adalah di Singapura.Dari kasus ini aparat penegak hukum kita dan otoritas moneter hendaknya dapat mengambil contoh bahwa sebuah negara seperti halnya Singapura berusaha untuk membuktikan sekaligus memperingatkan kepada setiap pecundang ekonomi untuk tidak bermain-main dengan aturan hukum yang mereka tetapkan, walaupun disisi lain kita melihat bahwa banyak pelarian modal hasil kejahatan perbankan di Indonesia mengendap dinegeri jiran ini.

Sudah merupakan hukum alam bahwa kejahatan ekonomi memiliki modus operandi yang memanfaatkan jaringan transaksi dunia sehingga mereka dapat dengan leluasa menimbun hasil kejahatannya dengan aman dinegara-negara yang sulit dijangkau oleh hukum Indonesia. Oleh sebab itu dengan kita terapkannya rejim devisa bebas, maka sudah seharusnya jaring hukum untuk mengantisipasi dan menangkap para penjahat ekonomi tersebut harus diperkuat dengan perjanjian-perjanjian ektradisi dengan negara-negara tetangga.Aparat penegak hukum di Indonesia, tidak hanya kepolisian saja tetapi juga penegak hukum seperti Jaksa dan institusi keuangan yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan, seperti halnya Bapepam untuk pasar modal harus mampu untuk melakukan pengawasan secara universal.

Dosa-dosa yang dilakukan oleh Nick Leeson tidak lain adalah kebohongan yang akumulatif berupa laporan palsu yang dibuatnya baik kepada kantor pusat di London maupun kepada SIMEX, yaitu Singapore International Monetary Exchange, sehingga menyebabkan transaksi derivatif yang karakternya sangat spekulatif telah meledakan bom waktu yang membangkrutkan Baring yang telah hidup ratusan tahun.Apa yang telah dilakukan oleh para bankir yang diduga bertanggung jawab atau ikut terlibat didalam pelanggaran ketentuan hukum perbankan di Indonesia, bila dilihat dari nilai dana masyarakat yang hilang akibat praktek-praktek kotor mungkin nilai lebih dari apa yang telah dilakukan oleh Nick Leeson, namun sampai saat ini, aparat penegak hukum masih kesulitan untuk menyeret dan membuktikan adanya pelanggaran atas ketentuan hukum perbankan.

Menangkap Maling

Nick Leeson adalah sosok trader yang tidak memiliki integritas, ia mewakili komunitas pelaku ekonomi yang tamak, culas dan tidak bermoral sehingga tega mengorbankan kepentingan perusahaan demi untuk mendapatkan keuntungan besar didalam transaksi derivatif yang ibarat judi-tak kenal toleransi etis. Rimba finansial banyak menawarkan berbagai produk keuangan yang memiliki kedahsyatan untuk mengundang kehancuran bagi pelaku pasar yang tidak mengenal batas. Oleh sebab itu, bercermin dari apa yang telah dilakukan oleh Nick Leeson maka sangatlah wajar bila sosok penegakan hukum di Indonesia mengalami kesulitan untuk menjaring pelaku kejahatan perbankan bila kita masih mengunakan kaedah-kaedah konvensional.

Walaupun kita telah memiliki seperangkat undang undang dibidang perbankan dan bank sentral, namun bila tidak paralel dengan perangkat hukum pidana yang dapat menjaring dan menuntaskan setiap pelanggaran-pelanggaran kedalam sebuah proses hukum maka undang-undang yang ada tidak memiliki arti apapun juga.Harapan kepada para penegak hukum untuk dapat memproses dan memberikan hukum yang layak menjadi tumpul dan cendrung menciptakan gray area yang dapat membuat terjadinya kolusi atau pemerasan sistimatik didalam proses hukuman yang ada.

Sehingga sangatlah wajar kiranya bila keinginan untuk menyeret klen Nick Leeson di Indonesia tidak sekedar dibutuhkannya perangkat formal namun juga diperlukan sebuah langkah piolitis agar perangkat tersebut dapat diterapkan secara optimal.Kita mengetahui kelemahan yang paling fundamental yang ada saat ini adalah soal kelemahan struktural dan moralitas dari aparat penegak hukum untuk secara konsisten melakukan penyelesaian-penyelesaian yang serius didalam format penegakan hukum didalam bidang perbankan.

Kekisruhan soal DOT belakangan ini telah membuktikan bahwa kita tidak memiliki flatform dan koordinasi yang jelas, mau kemana arah penegakan hukum disektor perbankan khususnya dan keuangan pada umumnya, sehingga wajarlah kiranya bila penyembuhan perekonomian Indonesia masih memiliki jalan panjang yang harus dilalui karena jalan yang sudah penuh dengan lumpur politik, KKN, dan berbagai intervensi kepentingan yang menciptakan kerusakan-kerusakan terhadap tatanan masyarakat.

Lahirnya format sebuah lembaga pengawasan independen yang tersentralisistik untuk sektor keuangan , berarti motivasi dukungan kelembagaan tersebut disebabkan oleh keinginan untuk melakukan rekonstruksi ulang terhadap fungsi dan tatanan lembaga pengawasan yang telah ada selama ini. Banyak tudingan bahwa mekanisme pengawasan yang terkotak-kotak menimbulkan kerajaan-kerajaan kekuasaan sendiri-sendiri dan boleh jadi ini benar. Namun yang penting adalah soal siapa yang ada didalam lembaga tersebut, kalau sama maka tak ada bedanya dan jangan harap dapat berfungsi optimal untuk menyeret orang-orang seperti Nick Leeson ke penjara.

Mungkin ada baiknya setelah Nick Leeson keluar dari penjara Changi pada awal Juli tahun ini, kita perlu mengundangnya untuk menjadi konsultan untuk dapat memberikan pelajaran bagaimana caranya untuk menangkap maling-maling ekonomi, bukankah lebih mudah menangkap maling dengan mempergunakan maling?.

 

awaspraktekcurang.jpg (30298 bytes)