Kata-kata law
enforcement belakangan ini sangat trendi dipergunakan di pasar modal, terutama
disaatnya pemilihan direksi bursa efek Jakarta yang telah usai.Banyak orang jadi gandrung
untuk mengucapkan kata-kata tersebut dan orangpun akan "tersihir" bila yang
mengucapkan adalah pejabat atau para petinggi di pasar modal.Kalau kita mau jujur binatang
apakah law enforcement itu ? dan mengapa terminologi hukum ini agaknya kurang afdol
kalau tidak dijadikan bagian dari pernyataan resmi atau tidak resmi. Bisa jadi kata ini
menjadi zimat bila diucapkan akan membuat pembicaranya terlihat kharismatik sekaligus
populis.
Secara konsepsional bangunan industri sekuritas
dimanapun akan menempatkan sebuah lembaga disyaratkan memiliki independensi serta
diberikan muatan kekuasaan yang kuat untuk menjadi watch dog untuk menjalankan
pengawasan dan penegakan hukum di pasar modal. Desain ini senantiasa berkembang sesuai
dengan perkembangan global dari industri itu sendiri dimana arus pemikiran ini
diformulasikan kedalam ajang multilateral melalui organisasi yang dikenal dengan IOSCO (International
Organization of Securities Commission). Namun peranan lembaga yang independen dalam
pengawasan pasar senantiasa dibentuk oleh pemerintah agar pasar modal dapat berjalan
secara teratur, wajar dan transparan.
Aktifitas Wall Street dan bursa-bursa di
Amerika Serikat lainnya diawasi oleh Securities and Exchange Commission (SEC), di
Jepang pasar modalnya dipantau oleh lembaga yang disebut dengan Securities Exchange
Survaillance Commission (SESC), negara seperti Malaysia mereka menyebutnya dengan
Suruhanjaya Sekuriti dan di Indonesia tangggung jawab ini dibebankan kepada Badan Pengawas
Pasar Modal (BAPEPAM).Momentum perkembangan pasar modal Indonesia sejak tahun diawal tahun
90'an tercatat melakukan liberalisasi dalam pasar modalnya sehingga fungsi serta peranan
BAPEPAM, memang diformat untuk memainkan peranan dalam pembinaan dan pengawasan atas
pasar.
Ketika pemerintah melihat bahwa mekanisme pasar
telah dapat dilepas dan seiring dengan kebutuhan adanya landasan hukum yang dapat
memberikan kepastian dan pengamanan terhadap investor di pasar modal maka, kelahiran UU
No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal segera dilahirkan dan baru berlaku satu tahu
kemudian.Saat inilah modernisasi hukum pasar modal telah mencanangkan arah untuk
menjalankan industri pasar yang tunduk serta patuh kepada ketentuan hukum yang berlaku.
Namun dalam perjalanan berikutnya upaya penegakan
hukum tidak berjalan seimbang dengan pengembangan pasar dan produk investasi lainya
sehingga menimbulkan ketimpangan yang pada akhirnya tidak membiasakan sistem dan mekanisme
yang ada tunduk kepada kepatuhan hukum yang pasti.Konsepsi tentang pembinaan yang harus
dilakukan oleh lembaga pengawas menjadikan adanya dualisme prilaku otoritas yang cendrung
ambivalen.
Ambivalensi penegakan hukum itu dapat terjadi karena
kelembagaan dari Bapepam tidak dapat berfungsi secara independen dalam hal
mengoptimalisasikan kekuasaan dan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. IOSCO
didalam komunike terakhirnya di Nairobi tahun lalu telah menggariskan format penting agar
peranan regulator pasar modal dalam fungsinya harus independen serta bertanggung
jawab dalam menjalankan otoritas yang dimilikinya dan harus bekerjasama dengan self
regulatory organization (SRO) sehingga pasar dapat berjalan dengan teratur,wajar,
transparan dan efesien.
Faktor penting lainnya yang menjadi syarat utama
agar penegakan hukum tersebut dapat diterapkan berkaitan integritas,moral, kejujuran para
penegak hukumnya. Sering terlihat adanya ketimpangan,hambatan serta keberpihakan yang
sistimatis untuk menghukum dan mendenda pelaku kejahatan, tak lain disebabkan oleh
kurangnnya integritas orang-orang yang diharapkan dapat menjalankan hukum secara benar.
Disaat reformasi ini, slogan-slogan penegakan hukum
telah menjadi alat efektif untuk menunjukan kepada masyarakat ataupun investor pasar modal
bahwa merekapun bukan tergolong penindas, dimana dengan bicara hukum seolah-olah mereka
berasal dari orang-orang yang reformis. Namun bila kita mau jujur-slogan ini-sudah tidak
ampuh lagi untuk meyakinkan para investor bahwa pasar kita dapat memberikan jaminan
keamanan dalam melakukan transaksi, sebab sudah demikian banyak catatan hitam yang
mencoreng moreng hati nurani investor-investor tersebut.
Adalah kebohongan yang besar kiranya, bila soal
penegakan hukum hanya menjadi modus untuk menenangkan hati semata, atau hanya sekedar
pemanis bibir bila diadalam kenyataanya banyak kebijaksanaan yang secara struktural tidak
menunjukan adanya konsistensi dan kemandirian pihak-pihak tertentu di pasar modal untuk
membereskan berbagai kasus-kasus yang tak terselesaikan.
Kebohongan emiten, janji palsu yang tak sesuai
dengan prospektus, penggunaan dana publik buat perut mereka sendiri, memberikan informasi
yang menyesatkan, duduknya orang-orang DOT dijajaran direksi atau komisaris emiten dan
serangkaian dosa-dosa emiten-emiten lainnya yang tak pernah ada sanksi yang tegas kepada
mereka atas perbuatan yang dilakukan.Praktek-praktek curang dan kejahatan pasar baik yang
dilakukan oleh emiten, perusahaan efek, pejabat atau pelaku pasar lainnya adalah dosa-dosa
yang berkasnya belum pernah disimpulkan mau kemana hasil pemeriksaan yang selama ini
berlangsung.
Masih banyak pelaku white collar crime
tersebut yang lenggang kangkung dilantai bursa dan beserta kroni-kroninya, padahal
jelas-jelas praktek-praktek mereka sangat bertentangan dengan etika, moral dan ketentuan
hukum. Ada kesan hukum tersebut menjadi impoten bila berhadapan dengan kebenaran dan ini
kondisinya sangat berlarut-larut. Hengkangnya investor asing dari lantai bursa, bukan
hanya disebabkan oleh faktor ekonomi semata, namun faktor ketidak jelasan peraturan dan
praktek KKN yang berlangsung dilingkungan institusi pasar modal itu sendiri.
Jadi sangatlah naif bila soal law enforcement
ini menjadi demikian hebat untuk dijadikan alat retorika semata dan orang sudah tidak lagi
dapat mempercayai ini semua karena sudah terlalu lama janji hanya menjadi macan
ompong.Oleh sebab itu, mereka yang bicara soal penegakan hukum dipasar hendaknya
berhati-hati, karena bisa saja itu semua akan menambah rasa apatis dan semakin hambarnya
makna dari law enforcement itu sendiri.