indocapitalinks_articles.jpg (22526 bytes)
By Indra Safitri Senior Partner in Safitri, Motik & Tim'S email : safitri@dnet.net.id or safitri@safitri.com
Law Enforcement

 

Kata-kata law enforcement belakangan ini sangat trendi dipergunakan di pasar modal, terutama disaatnya pemilihan direksi bursa efek Jakarta yang telah usai.Banyak orang jadi gandrung untuk mengucapkan kata-kata tersebut dan orangpun akan "tersihir" bila yang mengucapkan adalah pejabat atau para petinggi di pasar modal.Kalau kita mau jujur binatang apakah law enforcement itu ? dan mengapa terminologi hukum ini agaknya kurang afdol kalau tidak dijadikan bagian dari pernyataan resmi atau tidak resmi. Bisa jadi kata ini menjadi zimat bila diucapkan akan membuat pembicaranya terlihat kharismatik sekaligus populis.

Secara konsepsional bangunan industri sekuritas dimanapun akan menempatkan sebuah lembaga disyaratkan memiliki independensi serta diberikan muatan kekuasaan yang kuat untuk menjadi watch dog untuk menjalankan pengawasan dan penegakan hukum di pasar modal. Desain ini senantiasa berkembang sesuai dengan perkembangan global dari industri itu sendiri dimana arus pemikiran ini diformulasikan kedalam ajang multilateral melalui organisasi yang dikenal dengan IOSCO (International Organization of Securities Commission). Namun peranan lembaga yang independen dalam pengawasan pasar senantiasa dibentuk oleh pemerintah agar pasar modal dapat berjalan secara teratur, wajar dan transparan.

Aktifitas Wall Street dan bursa-bursa di Amerika Serikat lainnya diawasi oleh Securities and Exchange Commission (SEC), di Jepang pasar modalnya dipantau oleh lembaga yang disebut dengan Securities Exchange Survaillance Commission (SESC), negara seperti Malaysia mereka menyebutnya dengan Suruhanjaya Sekuriti dan di Indonesia tangggung jawab ini dibebankan kepada Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM).Momentum perkembangan pasar modal Indonesia sejak tahun diawal tahun 90'an tercatat melakukan liberalisasi dalam pasar modalnya sehingga fungsi serta peranan BAPEPAM, memang diformat untuk memainkan peranan dalam pembinaan dan pengawasan atas pasar.

Ketika pemerintah melihat bahwa mekanisme pasar telah dapat dilepas dan seiring dengan kebutuhan adanya landasan hukum yang dapat memberikan kepastian dan pengamanan terhadap investor di pasar modal maka, kelahiran UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal segera dilahirkan dan baru berlaku satu tahu kemudian.Saat inilah modernisasi hukum pasar modal telah mencanangkan arah untuk menjalankan industri pasar yang tunduk serta patuh kepada ketentuan hukum yang berlaku.

Namun dalam perjalanan berikutnya upaya penegakan hukum tidak berjalan seimbang dengan pengembangan pasar dan produk investasi lainya sehingga menimbulkan ketimpangan yang pada akhirnya tidak membiasakan sistem dan mekanisme yang ada tunduk kepada kepatuhan hukum yang pasti.Konsepsi tentang pembinaan yang harus dilakukan oleh lembaga pengawas menjadikan adanya dualisme prilaku otoritas yang cendrung ambivalen.

Ambivalensi penegakan hukum itu dapat terjadi karena kelembagaan dari Bapepam tidak dapat berfungsi secara independen dalam hal mengoptimalisasikan kekuasaan dan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. IOSCO didalam komunike terakhirnya di Nairobi tahun lalu telah menggariskan format penting agar peranan regulator pasar modal dalam fungsinya harus independen serta bertanggung jawab dalam menjalankan otoritas yang dimilikinya dan harus bekerjasama dengan self regulatory organization (SRO) sehingga pasar dapat berjalan dengan teratur,wajar, transparan dan efesien.

Faktor penting lainnya yang menjadi syarat utama agar penegakan hukum tersebut dapat diterapkan berkaitan integritas,moral, kejujuran para penegak hukumnya. Sering terlihat adanya ketimpangan,hambatan serta keberpihakan yang sistimatis untuk menghukum dan mendenda pelaku kejahatan, tak lain disebabkan oleh kurangnnya integritas orang-orang yang diharapkan dapat menjalankan hukum secara benar.

Disaat reformasi ini, slogan-slogan penegakan hukum telah menjadi alat efektif untuk menunjukan kepada masyarakat ataupun investor pasar modal bahwa merekapun bukan tergolong penindas, dimana dengan bicara hukum seolah-olah mereka berasal dari orang-orang yang reformis. Namun bila kita mau jujur-slogan ini-sudah tidak ampuh lagi untuk meyakinkan para investor bahwa pasar kita dapat memberikan jaminan keamanan dalam melakukan transaksi, sebab sudah demikian banyak catatan hitam yang mencoreng moreng hati nurani investor-investor tersebut.

Adalah kebohongan yang besar kiranya, bila soal penegakan hukum hanya menjadi modus untuk menenangkan hati semata, atau hanya sekedar pemanis bibir bila diadalam kenyataanya banyak kebijaksanaan yang secara struktural tidak menunjukan adanya konsistensi dan kemandirian pihak-pihak tertentu di pasar modal untuk membereskan berbagai kasus-kasus yang tak terselesaikan.

Kebohongan emiten, janji palsu yang tak sesuai dengan prospektus, penggunaan dana publik buat perut mereka sendiri, memberikan informasi yang menyesatkan, duduknya orang-orang DOT dijajaran direksi atau komisaris emiten dan serangkaian dosa-dosa emiten-emiten lainnya yang tak pernah ada sanksi yang tegas kepada mereka atas perbuatan yang dilakukan.Praktek-praktek curang dan kejahatan pasar baik yang dilakukan oleh emiten, perusahaan efek, pejabat atau pelaku pasar lainnya adalah dosa-dosa yang berkasnya belum pernah disimpulkan mau kemana hasil pemeriksaan yang selama ini berlangsung.

Masih banyak pelaku white collar crime tersebut yang lenggang kangkung dilantai bursa dan beserta kroni-kroninya, padahal jelas-jelas praktek-praktek mereka sangat bertentangan dengan etika, moral dan ketentuan hukum. Ada kesan hukum tersebut menjadi impoten bila berhadapan dengan kebenaran dan ini kondisinya sangat berlarut-larut. Hengkangnya investor asing dari lantai bursa, bukan hanya disebabkan oleh faktor ekonomi semata, namun faktor ketidak jelasan peraturan dan praktek KKN yang berlangsung dilingkungan institusi pasar modal itu sendiri.

Jadi sangatlah naif bila soal law enforcement ini menjadi demikian hebat untuk dijadikan alat retorika semata dan orang sudah tidak lagi dapat mempercayai ini semua karena sudah terlalu lama janji hanya menjadi macan ompong.Oleh sebab itu, mereka yang bicara soal penegakan hukum dipasar hendaknya berhati-hati, karena bisa saja itu semua akan menambah rasa apatis dan semakin hambarnya makna dari law enforcement itu sendiri.

 

banner_goglobalbook.jpg (22255 bytes)