Bila
saya mengingat kembali tentang pelajaran Ilmu Negara yang pernah diajarkan ketika masih
tingkat pertama di fakultas hukum, maka negara itu terbentuk oleh karena adanya kehendak
rakyat yang menyatakan diri secara sukarela untuk bersatu dengan menentukan hukum dan
kebiasaan apa yang menjadi anutan atau kepatuhan yang mereka sepakati bersama.Soal
berbagai teori tentang bagaimana sebuah negara itu terbentuk memiliki sejarah yang cukup
lama, yang jelas rakyat yang membuat sebuah negara hampir semuanya menginginkan adanya
kemakmuran, ketenangan serta kesehjahteraan.
Bila kemudian ada negara
yang pemimpinnya berubah menjadi sepert Hitler ataupun Slobadan Milosovic
itu merupakan pemimpin yang dapat digolongkan sebagai "penjahat perang" yang
wajib diajukan kemahkamah internasional dan segera dijatuhkan hukum mati buat mereka. Jadi
bila kita mengadaikan apa yang terjadi dengan Indonesia saat ini, memang kita harus
kembali mengingat apakah negara ini sejak diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945
sampai dengan saat ini telah memberikan kemakmuran dan kesehjahteraan bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Bila kita menggunakan
angka sebagai logika untuk jawaban ini, maka sejak tahun 1945 yang tentunya 200 juta
bangsa ini masih banyak yang hidup digaris kemiskinan.Bukankah kalau begitu pemimpin
bangsa ini tidak berhasil untuk menjalankan amanat dengan format negara kesatuan yang
telah disepakati, jawaban bisa ia bisa tidak, tergantung dari mana anda dan apa yang telah
anda rasakan selama ini. Persoalan bukan itu saja namun bagaimana negara yang diwakili
oleh organisasi pemerintahannya harus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang menjadi
kesepakatan dan bukan sebaliknya rakyat beserta sumber alam yang ada menjadi objek hukum
yang memberikan legitimasi untuk diexploitasi oleh sekelompok atau segolongan manusia yang
tinggal di negeri ini.
Kemerosotan moral dan
akhlak yang menjadi roh jahat yang mendorong subur praktek korupsi dinegeri tidak lain
karena struktur dan tatanan negara yang tercipta belum tergolong sebagai negara yang
memiliki pemerintahan yang bersih (clean government ) sehingga sangatlah wajar bila segala
bentuk kehancuran struktural yang ada saat ini merupakan akumulasi dari tidak adanya
supermasi hukum yang mengatur setiap tatanan negeri ini.
Hukum diperlukan untuk
menata sebuah pemerintahan yang bersih, dan sebaliknya pemerintahan yang bersih merupakan
pemerintahan yang menegakan supermasi hukum sebagai pedoman dalam menjalankan amanat dan
kehendak rakyat yang berlangsung secara konstitusional. Oleh sebab itu reformasi hukum
yang sedang berjalan saat ini hanya akan berhasil dan memiliki efektifitas bagi
kesehjahteraan rakyat bila pemerintahan yang akan datang merupakan pemerintahan yang
bersih.