indocapitalinks_articles.jpg (22526 bytes)

By Indra Safitri, Senior Partner in Safitri, Motik & Tim'S email :safitri@dnet.net.id or safitri@safitri.com
PT.Bursa Berjangka Jakarta, Selamat Datang©

 

Dengan acara peresmian yang disertai dengan bedah buku, maka secara resmi PT.Bursa Berjangka Jakarta dinyatakan telah berdiri yang mana untuk pertama kalinya secara resmi sebuah bursa swasta berkaitan dengan perdagangan berjangka didirikan di Indonesia. Tentunya perjalanan yang panjang dilalui oleh bursa swasta ini agar dapat berdiri dan memiliki hampir 30 perusahaan pialang berjangka yang merupakan anggota bursa. Perlu kita ucapkan selamat datang kepada PT.Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) yang kehadirannya diharapkan akan dapat memberikan kontribusi positif bagi perkembangan perekonomian di Indonesia. Secara historis keberadaan pasar berjangka di Indonesia telah sejak lama dirintis oleh pemerintah dalam hal ini adalah Departemen Perdagangan dimana dengan adanya mendirikan lembaga pengawas sekaligus sebagai pelaksana yang saat ini telah dirubah menjadi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bapebti). Sumber hukum yang menjadi legitimasi keberadaan dari pada perdagangan berjangka adalah Undang Undang No.32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.BBJ hadir dengan target untuk dapat segera beroperasi pada tahun 2000 mendatang dan waktunya tinggal tiga bulan, tentunya semua ini memerlukan kerja keras dari para direksi BBJ sendiri. Kerja keras untuk dapat menghadirkan sebuah bursa berjangka yang dapat secara kompetitif bersaing dan berlandaskan kepada sistem serta mekanisme yang sejalan dengan perkembangan paling aktual dari bursa berjangka di dunia lainnya. Perkembangan paling aktual sehubungan dengan format bursa, maka bursa perdagangan berjangka tidak hanya menjadikan komoditi sebagai objek perdagangan namun dikembangkan kearah produk-produk keuangan lainnya yang diperdagangkan dengan cara berjangka (future).

Bursa berjangka dalam fungsi ekonominya memberikan dua jenis pelayanan utama yang bertujuan untuk  pembentukan harga (price discovery) dan transfer harga (risk transfer). Aspek ekonomis yang melekat di bursa berjangka tersebut tercermin didalam sistem perdagangan serta perkembangan dari pada produk yang diperdagangkan didalam bursa tersebut. Bursa Berjangka merupakan entitas yang dikenal sebagai Self Regulatory Organization (SRO) dimana berdasarkan kerangka hukum yang berkembang, entitas tersebut dipayungi dengan undang-undang yang mengatur bursa berjangka. UU No.32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi merupakan peraturan hukum yang memayungi ruang lingkup yuridis di pasar berjangka Indonesia. Secara universal ketentuan tentang bursa berjangka umumnya memiliki tujuan-tujuan utama dalam menjalankan fungsinya yaitu :

  • Ensure that sufficient resources are available to cover future obligations;
  • Prevent the accumulation of losses;
  • Result in the prompt detection of financial and operational weaknesess;
  • Allow swift and appropriate action to be taken to rectify and financial problems and protect the clearing systems and the integrity of the market places.

Tujuan-tujuan utama tersebut diatas diimplementasikan sebagai wujud untuk menciptakan integritas pasar agar didalam setiap penyelesaian transaksi bursa berjangka berlangsung secara aman dan memberikan kepastian hukum kepada pelaku pasar.Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi mewajibkan setiap bursa untuk menyusun tata tertib bursa, diantaranya meliputi hal-hal sebagai berikut :

  • Tentang persyaratan dan tata cara yang berkaitan dengan penerimaan,pengunduran diri, pemberhentian, pembekuan dan pencairan kembali anggota;

  • Persyaratan yang menjamin integritas dan professionalisme anggota yang mana didalanya tercantum hal-hal yang berhubungan dengan hak dan kewajiban anggota bursa sehingga timbulnya kepastian hukum terhadap keanggotaan tersebut;

  • Tentang ketentuan atas pengawasan disiplin dan sanksi bagi anggota bursa dan tata cara penyelesaian dari pada perselisihan tersebut;

  • Tata cara pemeriksaan atas kegiatan secara internal bursa.

Optimalisasi potensi ekonomis bursa berjangka di Indonesia sangat ditentukan sejauh mana komponen sistem dan mekanisme yang dirancang serta didukung oleh landasan hukum yang kuat memberikan akselerasi yang inovatif, transparan, efesien serta wajar terhadap produk-produk yang diperdagangkan. Untuk itu pula hal-hal yang berkaitan dengan audit and compliance serta surveilance yang diterapkan oleh bursa, dengan berbagai peraturan bursa mata rantai legalframe works yang langkah-langkah bursa untuk menegakan konsep tersebut berupa, tindakan audit internal terhadap anggota bursa dengan mempergunakan kewenangan dari pada Satuan Pemeriksa Keuangan (SPK).Pengawasan keuangan dalam bentuk lainnya dilakukan dengan adanya kewajiban pelaporan keuangan apakah yang secara langsung ditujukan kepada Bursa Berjangka atau Lembaga Kliring Penjaminan Bursa Berjangka.Pengawasan pasar ( market surveillance ) terhadap aktifitas perdagangan anggota bursa akan dilakukan secara terus menerus yang dirancang untuk mengurangi terjadi praktek curang atau perdagangan yang tidak wajar.Didalam hal ini bursa akan memperhatikan indikator-indikator dari pada laporan posisi perdagangan ( reportable position ),  batasan posisi perdagangan ( position limit ), dan batasan harga perdagangan ( price limit ).

Jadi kehadiran BBJ merupakan lembaran baru yang sangat penting dalam rangka mencapai cita-cita untuk menjadikan Jakarta sebagai pusat finansial di kawasan ini. Upaya dan langkah tersebut akan relevan dengan persiapan pengembangan transaksi dari produk-produk keuangan yang berasal dari pasar finansial di Indonesia. Selamat

 

banner_commodity.jpg (31806 bytes)