Dengan acara peresmian yang
disertai dengan bedah buku, maka secara resmi PT.Bursa Berjangka Jakarta dinyatakan telah
berdiri yang mana untuk pertama kalinya secara resmi sebuah bursa swasta berkaitan dengan
perdagangan berjangka didirikan di Indonesia. Tentunya perjalanan yang panjang dilalui
oleh bursa swasta ini agar dapat berdiri dan memiliki hampir 30 perusahaan pialang
berjangka yang merupakan anggota bursa. Perlu kita ucapkan selamat datang kepada PT.Bursa
Berjangka Jakarta (BBJ) yang kehadirannya diharapkan akan dapat memberikan kontribusi
positif bagi perkembangan perekonomian di Indonesia. Secara historis keberadaan pasar
berjangka di Indonesia telah sejak lama dirintis oleh pemerintah dalam hal ini adalah
Departemen Perdagangan dimana dengan adanya mendirikan lembaga pengawas sekaligus sebagai
pelaksana yang saat ini telah dirubah menjadi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka
Komoditi (Bapebti). Sumber hukum yang menjadi legitimasi keberadaan dari pada
perdagangan berjangka adalah Undang Undang No.32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka
Komoditi.BBJ hadir dengan target untuk dapat segera beroperasi pada tahun 2000 mendatang
dan waktunya tinggal tiga bulan, tentunya semua ini memerlukan kerja keras dari para
direksi BBJ sendiri. Kerja keras untuk dapat menghadirkan sebuah bursa berjangka yang
dapat secara kompetitif bersaing dan berlandaskan kepada sistem serta mekanisme yang
sejalan dengan perkembangan paling aktual dari bursa berjangka di dunia lainnya.
Perkembangan paling aktual sehubungan dengan format bursa, maka bursa perdagangan
berjangka tidak hanya menjadikan komoditi sebagai objek perdagangan namun dikembangkan
kearah produk-produk keuangan lainnya yang diperdagangkan dengan cara berjangka (future).
Bursa berjangka dalam fungsi ekonominya
memberikan dua jenis pelayanan utama yang bertujuan untuk pembentukan harga (price
discovery) dan transfer harga (risk transfer). Aspek ekonomis yang melekat
di bursa berjangka tersebut tercermin didalam sistem perdagangan serta perkembangan dari
pada produk yang diperdagangkan didalam bursa tersebut. Bursa Berjangka merupakan entitas
yang dikenal sebagai Self Regulatory Organization (SRO) dimana berdasarkan
kerangka hukum yang berkembang, entitas tersebut dipayungi dengan undang-undang yang
mengatur bursa berjangka. UU No.32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
merupakan peraturan hukum yang memayungi ruang lingkup yuridis di pasar berjangka
Indonesia. Secara universal ketentuan tentang bursa berjangka umumnya memiliki
tujuan-tujuan utama dalam menjalankan fungsinya yaitu :
- Ensure that sufficient
resources are available to cover future obligations;
- Prevent the accumulation of
losses;
- Result in the prompt
detection of financial and operational weaknesess;
- Allow swift and appropriate
action to be taken to rectify and financial problems and protect the clearing systems and
the integrity of the market places.
Tujuan-tujuan utama tersebut diatas
diimplementasikan sebagai wujud untuk menciptakan integritas pasar agar didalam setiap
penyelesaian transaksi bursa berjangka berlangsung secara aman dan memberikan kepastian
hukum kepada pelaku pasar.Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi mewajibkan setiap
bursa untuk menyusun tata tertib bursa, diantaranya meliputi hal-hal sebagai berikut :
Tentang
persyaratan dan tata cara yang berkaitan dengan penerimaan,pengunduran diri,
pemberhentian, pembekuan dan pencairan kembali anggota;
Persyaratan
yang menjamin integritas dan professionalisme anggota yang mana didalanya tercantum
hal-hal yang berhubungan dengan hak dan kewajiban anggota bursa sehingga timbulnya
kepastian hukum terhadap keanggotaan tersebut;
Tentang
ketentuan atas pengawasan disiplin dan sanksi bagi anggota bursa dan tata cara
penyelesaian dari pada perselisihan tersebut;
Tata cara
pemeriksaan atas kegiatan secara internal bursa.
Optimalisasi potensi ekonomis
bursa berjangka di Indonesia sangat ditentukan sejauh mana komponen sistem dan mekanisme
yang dirancang serta didukung oleh landasan hukum yang kuat memberikan akselerasi yang
inovatif, transparan, efesien serta wajar terhadap produk-produk yang diperdagangkan.
Untuk itu pula hal-hal yang berkaitan dengan audit and compliance serta surveilance
yang diterapkan oleh bursa, dengan berbagai peraturan bursa mata rantai legalframe
works yang langkah-langkah bursa untuk menegakan konsep tersebut berupa, tindakan
audit internal terhadap anggota bursa dengan mempergunakan kewenangan dari pada Satuan
Pemeriksa Keuangan (SPK).Pengawasan keuangan dalam bentuk lainnya dilakukan dengan adanya
kewajiban pelaporan keuangan apakah yang secara langsung ditujukan kepada Bursa Berjangka
atau Lembaga Kliring Penjaminan Bursa Berjangka.Pengawasan pasar ( market surveillance
) terhadap aktifitas perdagangan anggota bursa akan dilakukan secara terus menerus
yang dirancang untuk mengurangi terjadi praktek curang atau perdagangan yang tidak
wajar.Didalam hal ini bursa akan memperhatikan indikator-indikator dari pada laporan
posisi perdagangan ( reportable position ), batasan posisi perdagangan (
position limit ), dan batasan harga perdagangan ( price limit ).
Jadi kehadiran BBJ merupakan
lembaran baru yang sangat penting dalam rangka mencapai cita-cita untuk menjadikan Jakarta
sebagai pusat finansial di kawasan ini. Upaya dan langkah tersebut akan relevan dengan
persiapan pengembangan transaksi dari produk-produk keuangan yang berasal dari pasar
finansial di Indonesia. Selamat