Kasus yang dialami oleh emiten PT.Indorayon
merupakan kasus yang tergolong langka di pasar modal Indonesia, karena kasus ini
berhubungan erat dengan adanya sanksi pemerintah atas perlanggaran tentang lingkungan
hidup. Keputusan pemerintah untuk mencabut izin operasional dari pada emiten pulp
& paper tersebut merupakan salah satu sanksi yang keras diberikan kepada
perseroan yang diduga menjadi penyebab rusaknya lingkungan hidup disekitar Danau Toba,
Sumatra Utara. Sanksi tersebut dikeluarkan oleh BKPM ( Badan Koordinasi Penanaman
Modal ), yaitu instansi yang berwenang mengeluarkan izin beroperasinya perseroan
tersebut. Sorotan yang menarik dalam kasus ini menyangkut hubungan antara aspek lingkungan
hidup dan ketentuan hukum pasar modal.
Ketentuan hukum tentang lingkungan hidup di
Indonesia memiliki larangan bagi kalangan usaha yang proses produksi mereka berdampak
kepada lingkungan hidup. Semangat untuk melarang setiap usaha yang menyebabkan terjadinya
kerusakan dan pencemaran merupakan semangat yang berlaku secara universal. Ini menyebabkan
kontrol secara yuridis tidak hanya ada ditangan pemerintah namun juga kontrol dari
lembaga-lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak secara aktif di dalam lingkungan
hidup di Indonesia. Berbagai gugatan dalam bentuk class action dan gugatan
lainnya yang dilakukan oleh LSM untuk menyerat perusahaan Indonesia yang telah mencemari
lingkungan hidup, memiliki catatan yuridis yang cukup panjang. Sedangkan disisi lain,
pemerintah melalui Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup, memiliki badan-badan yang
secara opersional dapat memberikan sanksi secara administratif dan dapat pula memberikan
indikator yang bersifat pidana dalam gugatan di peradilan.
Dari apa yang terjadi dengan PT.Indorayon
tersebut, maka sanksi BKPM tersebut dikeluarkan berasal dari proses gugutan yang
panjang.Sudah sejak lama sepak terjang pabrik PT.Indorayon yang terletak di Sumatra Utara
tersebut diduga menjadi biang keladi pencemaran lingkungan yang kadar kerusakannya sudah
sangat parah.Akibat adanya sanksi tersebut maka bursa efek melakukan suspend terhadap
perdagangan saham emiten tersebut. Akibat hukum lebih lanjut dari pada keputusan BKPM
tersebut, akan sangat tergantung kepada langkah audit yang dilakukan oleh auditor
lingkungan hidup yang diminta untuk membuktikan tentang pelanaggaran lingkungan hidup yang
terjadi.
Aspek hukum tentang pasar modal akan menjadi
relevan bila dalam jangka waktu tertentu adanya bukti-bukti bahwa elemen tentang
lingkungan hidup merupakan informasi material yang tidak pernah diungkapkan kepada publik.
Walaupun secara konsepsional setiap investor yang menentukan akan membeli saham ataupun
produk investasi yang berkaitan dengan emiten tersebut telah memperhitungkan faktor resiko
investasi yang berkaitan dengan potensi pelanggaran ketentuan tentang lingkungan hidup.
Sayangnya, kondisi politik dan tidak adanya kepastian hukum yang kuat dalam menindak
pelaku pencemaran lingkungan hidup di Indonesia, telah membuat eksistensi dan kebijakan
usaha yang dilakukan selama ini berlangsung semena-mena.
Sehingga faktor resiko investasi tersebut
tidak merupakan faktor yang diperhitungkan mengingat sepak terjang usaha yang mereka
lakukan selama ini memang tidak pernah mendapatkan ganguan apapun.Dari situasi ini maka
kasus PT.Indorayon menjadi tidak jelas karena sikap dan keputusan terhadap nasib
perseroan, khususnya yang berhubungan dengan pasar modal tidak di ikuti dengan sikap yang
tegas dari pemerintah. Maka jadilah nasib investor menjadi terkatung-katung.