indocapitalinks_articles.jpg (22526 bytes)

By Indra Safitri, Senior Partner in Safitri, Motik & Tim'S email :safitri@dnet.net.id or safitri@safitri.com
Aspek Lingkungan Hidup di Pasar Modal: Kasus PT.Indorayon ©

 

Kasus yang dialami oleh emiten PT.Indorayon merupakan kasus yang tergolong langka di pasar modal Indonesia, karena kasus ini berhubungan erat dengan adanya sanksi pemerintah atas perlanggaran tentang lingkungan hidup. Keputusan pemerintah untuk mencabut izin operasional dari pada emiten pulp & paper tersebut merupakan salah satu sanksi yang keras diberikan kepada perseroan yang diduga menjadi penyebab rusaknya lingkungan hidup disekitar Danau Toba, Sumatra Utara. Sanksi tersebut dikeluarkan oleh BKPM ( Badan Koordinasi Penanaman Modal ), yaitu instansi yang berwenang mengeluarkan izin beroperasinya perseroan tersebut. Sorotan yang menarik dalam kasus ini menyangkut hubungan antara aspek lingkungan hidup dan ketentuan hukum pasar modal.

Ketentuan hukum tentang lingkungan hidup di Indonesia memiliki larangan bagi kalangan usaha yang proses produksi mereka berdampak kepada lingkungan hidup. Semangat untuk melarang setiap usaha yang menyebabkan terjadinya kerusakan dan pencemaran merupakan semangat yang berlaku secara universal. Ini menyebabkan kontrol secara yuridis tidak hanya ada ditangan pemerintah namun juga kontrol dari lembaga-lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak secara aktif di dalam lingkungan hidup di Indonesia. Berbagai gugatan dalam bentuk class action dan gugatan lainnya yang dilakukan oleh LSM untuk menyerat perusahaan Indonesia yang telah mencemari lingkungan hidup, memiliki catatan yuridis yang cukup panjang. Sedangkan disisi lain, pemerintah melalui Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup, memiliki badan-badan yang secara opersional dapat memberikan sanksi secara administratif dan dapat pula memberikan indikator yang bersifat pidana dalam gugatan di peradilan.

Dari apa yang terjadi dengan PT.Indorayon tersebut, maka sanksi BKPM tersebut dikeluarkan berasal dari proses gugutan yang panjang.Sudah sejak lama sepak terjang pabrik PT.Indorayon yang terletak di Sumatra Utara tersebut diduga menjadi biang keladi pencemaran lingkungan yang kadar kerusakannya sudah sangat parah.Akibat adanya sanksi tersebut maka bursa efek melakukan suspend terhadap perdagangan saham emiten tersebut. Akibat hukum lebih lanjut dari pada keputusan BKPM tersebut, akan sangat tergantung kepada langkah audit yang dilakukan oleh auditor lingkungan hidup yang diminta untuk membuktikan tentang pelanaggaran lingkungan hidup yang terjadi.

Aspek hukum tentang pasar modal akan menjadi relevan bila dalam jangka waktu tertentu adanya bukti-bukti bahwa elemen tentang lingkungan hidup merupakan informasi material yang tidak pernah diungkapkan kepada publik. Walaupun secara konsepsional setiap investor yang menentukan akan membeli saham ataupun produk investasi yang berkaitan dengan emiten tersebut telah memperhitungkan faktor resiko investasi yang berkaitan dengan potensi pelanggaran ketentuan tentang lingkungan hidup. Sayangnya, kondisi politik dan tidak adanya kepastian hukum yang kuat dalam menindak pelaku pencemaran lingkungan hidup di Indonesia, telah membuat eksistensi dan kebijakan usaha yang dilakukan selama ini berlangsung semena-mena.

Sehingga faktor resiko investasi tersebut tidak merupakan faktor yang diperhitungkan mengingat sepak terjang usaha yang mereka lakukan selama ini memang tidak pernah mendapatkan ganguan apapun.Dari situasi ini maka kasus PT.Indorayon menjadi tidak jelas karena sikap dan keputusan terhadap nasib perseroan, khususnya yang berhubungan dengan pasar modal tidak di ikuti dengan sikap yang tegas dari pemerintah. Maka jadilah nasib investor menjadi terkatung-katung.

 

banner_analisahukum.jpg (19243 bytes)