Ketika Rudy Ramli memberikan keterangan di
depan DPR pada tanggal 9 September 1999 yang lalu, maka masyarakat secara transparan mulai
dapat membaca dan mengerti atas versi terakhir yang terjadi atas skandal tersebut.
Runtutan peristiwa skandal Bank Bali terus menjadi berita yang tak kunjung selesai sejak
Pradjoto membongkar kasus tersebut. Dalam melacak runtutan peristiwa dan adanya
bukti-bukti formal yang secara administratif menentukan langkah-langkah hukum Bank Bali
dalam program rekapitalisasi memang terdapat indikator bahwa skandal tersebut mengandung
begitu banyak pelanggaran, baik secara pidana, perdata maupun secara politis. Didalam
kesempatan ini kami tidak akan membahas persoalan pidana muapun perdata yang sedang
ditangani oleh kepolisian maupun kejaksaan namun yang jelas, sebagai entitas yang tunduk
didalam rejim hukum pasar modal maka skandal tersebut berpotensi mengandung pelanggaran
hukum pasar modal Indonesia.
Hal yang sudah dapat dibuktikan adanya
pelanggaran adalah soal pelanggaran kewajiban adanya laporan terhadap informasi material
yang tidak dilakukan oleh Bank Bali. Oleh sebab itu Bapepam telah menjatukan sanksi secara
administratif berupa denda akibat keterlambatan dalam penyampaian informasi
tersebut.Indikasi awal ini, telah ditindak lanjuti dengan membentuk gugus tim pemeriksa
karena diduga dalam kurun waktu tertentu terdapat dugaan telah terjadi perdagangan orang
dalam (insider trading). Pernyataan yang dikeluarkan oleh Bursa Efek Jakarta
bahwa mereka mencurigai telah terjadinya praktek curang dari pihak-pihak yang mempunyai
informasi orang dalam dan kemudian menjual saham Bank Bali sebelum kasus tersebut
terbongkar. Memang diakui untuk membuktikan apakah pelanggaran tersebut memang benar
terjadi memang bukan pekerjaan yang ringan.
Dari kronologis perkara maka terdapat
tahapan-tahapan waktu yang kemungkinan dapat dijadikan landasan bila penelusuran untuk
membuktikan kemungkinan terjadinya insider trading, yaitu ; pertama , terdapatnya
indikasi bahwa indikator finansial dan rekapitalisasi Bank Bali mengalami perubahan ;
kedua, disaat proses audit atas Bank Bali sedang berlangsung dan ketiga, waktu dimana Bank
Bali akan diambil alih. Sumber-sumber kebocoran tentunya dapat difokuskan kepada
pihak-pihak yang tergolong kepada orang dalam seperti yang tercantum didalam UU No.8 Tahun
1995 Tentang Pasar Modal.
Informasi yang diterima oleh Pradjoto, konon
khabarnya telah beredar juga dikalangan-kalangan tertentu dan ini berarti bahwa informasi
material atas apa yang terjadi dengan transaksi Bank Bali bukanlah merupakan sebuah
informasi ekslusif yang dimiliki sepihak oleh kalangan dari Bank Bali. Sehingga terjadinya
praktek insider trading dapat saja dilakukan oleh pihak-pihak yang secara
langsung dituduh terlibat. Sehingga penyidik Bapepam dalam kasus ini dapat melakukan
pemeriksaan kepada pihak-pihak lainnya yang diduga terlibat didalam perdagangan saham Bank
Bali dalam jumlah dan kontinuitas yang signifikan.
Apakah selanjutnya dalam mengumpulkan bukti
awal dari pelanggaran pidana di pasar modal ini, Bapepam hanya bekerja sendiri?.Dalam hal
ini Bapepam dapat bekerja sama dengan aparat Kepolisian dan Kejaksaan yang saat telah
melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap sejumlah tesangka. Bila memang kerjasama
tersebut dapat diwujudkan, maka Bapepam sesuai dengan kewenangannya dapat meminta
informasi yang dapat mendukung pemenuhan atas unsur-unsur pelanggaran insider trading.
Terutama dengan hal-hal yang berkaitan dengan unsur-unsur yang berkaitan dengan :
a. Adanya informasi yang tergolong sebagai
informasi orang dalam (inside information);
b. Adanya orang dalam (insider) yang melakukan
transaksi sebelum informasi tersebut dikatagorikan sebagai informasi yang bersifat publik;
c.Adanya perdagangan yang dilakukan oleh orang
dalam dengan mempergunakan informasi orang dalam dalam jangka waktu ketika informasi
tersebut belum menjadi informasi publik.