Dugaan adanya penyelewangan dana
deviden milik pemerintah yang dilakukan oleh Direktur Keuangan dan Administrasi PT.
Indosat Tbk ( Persero ), telah menimbulkan berbagai spekulasi dibalik skandal ini.
Ditengah-tengah gegap-gempita sederet skandal dan tragedi kemanusiaan dinegeri ini,
agaknya skandal inipun tidak tergolong menarik perhatian masyarakat banyak, terutama bila
dibandingkan dengan kekisruhan yang menimpa Bank Bali. Namun bagi para investor di pasar
modal, khususnya fund manager luar negeri persoalan ini tidak hanya sekedar
persoalan administrative error semata, namun lebih menyikapi persoalan trust dan
honest sebuah manajemen perusahaan publik.
Walaupun Direktur Utamanya menyatakan mundur dari jabatannya menjelang
rapat umum pemegang saham mendatang, luka yang ada di Indosat sudah menjadi persoalan yang
cukup memprihatinkan, mengingat gembar-gembor untuk menjalankan corporate governance disetiap
lini korporasi menjadi tercermar. Agaknya cita-cita Menteri PBUMN, yang ingin mencetak
CEO-CEO domestik dengan skala dunia, perlu menambah kurikulum yang lebih banyak soal
moralitas dan kejujuran yang wajib lulus dengan angka cum laude. Persoalan Indosat
dapat saja merupakan persoalan-persoalan yang mungkin sering terjadi dalam pengelolaan
BUMN kita, oleh sebab itu langkah-langkah yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung untuk
menindak lanjuti penyelesian kasus tersebut harus dapat memberikan cerminan bahwa
persoalan penyelewengan jangan hanya bertumpu kepada ada atau tidaknya kerugian negara
namun dapat juga diduga merupakan sebuah kejahatan korporasi.
Tidak hanya sekedar itu saja persoalannya bila memang benar seperti
yang ditulis oleh Tabloid Kontan (Edisi 1/IV 27 September 1999 ) maka persoalannya menjadi
lain, karena ini menyangkut masalah dan kredibilitas pemerintah. Kredibilitas dalam
kerangka clean government dimana kepentingan pengelolaan usaha-usaha negara jangan
dijadikan sebagai objek pemerasan untuk kepentingan politik tertentu. Bercermin dengan apa
yang terjadi atas Bank Bali maka operasi penjarahan nampak ditujukan kepada entitas
ekonomi yang sehat dan punya harta karun yang dapat dimanfaatkan, dengan bertopeng dengan
berbagai perangkat dan rekayasa keuangan.
Tangan hukum kelihatannya masih tidak berdaya untuk mengusut tuntas
setiap skandal yang ada, korban-korban yang menjadi kambing hitam akan menambah tebalnya
berkas-berkas pemeriksaan, namun aktor intelektualnya tetap bercokol dan bersembunyi
dibalik keangkuhan kekuasaanya. Pemikiran untuk mendesain kemandirian BUMN mutlak
diperlukan, kemandirian yang memberikan kebebasan untuk berkembang dan menjalankan
perseroan sesuai dengan habitatnya harus dijamin dengan perangkat undang-undang. Dengan
adanya jaminan undang-undang maka kepentingan pengelolaan tetap berpijak kepada azas
kepentingan publik, transaparan dan dapat dipertanggung jawabkan.
Apa yang terjadi di tubuh Indosat memang sangat mengecewakan, bukan
hanya bagi para pemegang saham tentunya juga bagi para karyawan yang punya memiliki
dedikasi atas reputasi usaha perseroan selama ini. Kekecewaan tersebut akan mengikis habis
semangat profesional yang telah dipompa selama ini, baik melalui program pendidikan maupun
matrik pengembangan sumber daya manusia perseroan. Tudingan bahwa banyak BUMN berjalan
dengan manajemen yang tidak profesional, kasus Indosat sering menjadi penyebab mengapa
etos kerja BUMN terpuruk karena mereka menganggap sebaik apapun kerja mereka, namun sumber
lahan yang mereka garap hanya menjadi objek praktek korupsi semata. Oleh sebab itu didalam
menyimak apa yang terjadi dengan Indosat maka tak salah bila barometer prilaku-prilaku
yang menjadi penyebab ketidak berdayaan BUMN bersumber dari pada miss pengelolaan dari
level yang paling tinggi di negeri ini.