Tidak semua perdagangan yang menggunakan informasi orang dalam (insider
trading ) diharamkan oleh hukum, karena ada Peraturan No.XI.C.1 tentang Transaksi Efek
Yang Tidak Dilarang Bagi Orang Dalam. Lahirnya peraturan ini punya landasan hukum yang
kuat, yaitu Pasal 99 UU No.8 Tahun 1995, yang menyebutkan bahwa " Bapepam dapat
menetapkan transaksi efek yang tidak termasuk transaksi Efek yang dilarang sebagaimana
dimaksud didalam Pasal 95 dan Pasal 96". Dua pasal tersebut merupakan pasal-pasal
pamungkas yang dapat menjerat orang dalam ( insider ), khususya emiten atau
perusahaan publik yang melanggarnya dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan atau denda
Rp.15 milyar rupiah. Pengecualian yang diberikan oleh Peraturan No.XI.C.1 yang dikeluarkan
pada tanggal 2 Desember 1998, menurut Bapepam berdasarkan pers release yang
dikeluarkan pada tanggal 3 Desember 1998 disebutkan konsepsi yang terkandung didalamnya,
yaitu:
Pertama, transaksi dapat dilakukan antar orang dalam emiten atau
perusahaan publik dengan syarat bahwa pihak-pihak yang melakukan transaksi tersebut
informasi yang mereka miliki adalah sama dan transaksi dilakukan diluar bursa;
Kedua, transaksi dapat juga dilakukan oleh orang dalam emiten
dengan pihak yang bukan orang dalam, yang syaratnya bahwa transaksi tersebut tidak
tergolong "haram" bila siempunya informasi wajib memberikan seluruh
informasi tersebut kepada orang mitra transaksinya namun dibungkus dengan perjanjian
tertulis bahwa yang menerima informasi tidak boleh menggunakan informasi tersebut untuk
jangka waktu enam bulan dan plus transaksi tersebut dilakukan diluar bursa;
Ketiga, transaksi lainnya yang boleh dilakukan bila dilakukan
pada saat berlangsung penjualan, yang memiliki terms and condition berupa highest
bid ( pembeli harga tertinggi ) dengan syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat ini
berkaitan dengan pelaksanaan keputusan pengadilan;
Keempat, jenis transaksi yang memenuhi kondisi dimana si
penjual, yaitu orang dalam yang tentunya transaksi penjualan yang dilakukannya mengandung
unsur inside information, terhindar dari jerat hukum bila ia dapat membuktikan
bahwa ia tidak memiliki kendali atau dapat mempengaruhi saat dan atas harga penjualan.
Sedang harga penjualan dipengaruhi oleh pihak lain yang tidak memiliki akses informasi
orang dalam.
Peraturan tersebut mewajibkan kepada orang dalam dan pihak lain yang
melakukan transaksi tersebut wajib untuk melaporkan kepada Bapepam paling lambat 10
(sepuluh) hari. Bila kita perhatian secara cermat isi peraturan tersebut maka
pengecualian-pengeculian yang diberikan kepada jenis-jenis transaksi tersebut
mengasumsikan bahwa orang dalam ( insider ) adalah jenis manusia jujur yang
berpegang teguh kepada janji dan kepatuhan hukum mereka. Disamping itu pula peraturan
tersebut hanya akan dapat secara efektif memberikan koridor pengecualian kepada pelakunya
bila mekanisme market surveillance dan penegakan hukum di pasar modal kita memang
telah berjalan secara efektif.
Bila tidak maka peraturan yang ancamannya bila terbukti ada pihak yang
melanggar hanya dikaitkan dengan kewajiban dalam rangka keterbukaan pihak-pihak yang
melakukan transaksi. Dengan melihat matrik transaksi yang berkaitan dengan skandal Bank
Bali, boleh jadi sipelaku dapat berlindung dari jenis-jenis transaksi yang dikecualikan
tersebut diatas. Celah hukum dari peraturan tersebut memungkinkan terjadinya transaksi
haram dibalik peraturan sah. Siapa yang dapat menjamin bahwa transaksi yang mengandung
informasi material, lebih banyak merupakan transaksi yang ilegal mengingat kondisi-kondisi
faktual sejumlah emiten-emiten publik yang sangat rentan dan menyimpan berjuta-juta
kebohongan dan rekayasa.