indocapitalinks_articles.jpg (22526 bytes)
By Indra Safitri, Senior Partner in Safitri,Motik & Tim'S, email : safitri@lawyer.com or safitri@safitri.com
Soal Peraturan Transaksi Efek Yang Tidak Dilarang Bagi Orang Dalam, Celah Hukum Insider Trading©

 

Tidak semua perdagangan yang menggunakan informasi orang dalam (insider trading ) diharamkan oleh hukum, karena ada Peraturan No.XI.C.1 tentang Transaksi Efek Yang Tidak Dilarang Bagi Orang Dalam. Lahirnya peraturan ini punya landasan hukum yang kuat, yaitu Pasal 99 UU No.8 Tahun 1995, yang menyebutkan bahwa " Bapepam dapat menetapkan transaksi efek yang tidak termasuk transaksi Efek yang dilarang sebagaimana dimaksud didalam Pasal 95 dan Pasal 96". Dua pasal tersebut merupakan pasal-pasal pamungkas yang dapat menjerat orang dalam ( insider ), khususya emiten atau perusahaan publik yang melanggarnya dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan atau denda Rp.15 milyar rupiah. Pengecualian yang diberikan oleh Peraturan No.XI.C.1 yang dikeluarkan pada tanggal 2 Desember 1998, menurut Bapepam berdasarkan pers release yang dikeluarkan pada tanggal 3 Desember 1998 disebutkan konsepsi yang terkandung didalamnya, yaitu:

Pertama, transaksi dapat dilakukan antar orang dalam emiten atau perusahaan publik dengan syarat bahwa pihak-pihak yang melakukan transaksi tersebut informasi yang mereka miliki adalah sama dan transaksi dilakukan diluar bursa;

Kedua, transaksi dapat juga dilakukan oleh orang dalam emiten dengan pihak yang bukan orang dalam, yang syaratnya bahwa transaksi tersebut tidak tergolong "haram" bila siempunya informasi wajib memberikan seluruh informasi tersebut kepada orang mitra transaksinya namun dibungkus dengan perjanjian tertulis bahwa yang menerima informasi tidak boleh menggunakan informasi tersebut untuk jangka waktu enam bulan dan plus transaksi tersebut dilakukan diluar bursa;

Ketiga, transaksi lainnya yang boleh dilakukan bila dilakukan pada saat berlangsung penjualan, yang memiliki terms and condition berupa highest bid ( pembeli harga tertinggi ) dengan syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat ini berkaitan dengan pelaksanaan keputusan pengadilan;

Keempat, jenis transaksi yang memenuhi kondisi dimana si penjual, yaitu orang dalam yang tentunya transaksi penjualan yang dilakukannya mengandung unsur inside information, terhindar dari jerat hukum bila ia dapat membuktikan bahwa ia tidak memiliki kendali atau dapat mempengaruhi saat dan atas harga penjualan. Sedang harga penjualan dipengaruhi oleh pihak lain yang tidak memiliki akses informasi orang dalam.

Peraturan tersebut mewajibkan kepada orang dalam dan pihak lain yang melakukan transaksi tersebut wajib untuk melaporkan kepada Bapepam paling lambat 10 (sepuluh) hari. Bila kita perhatian secara cermat isi peraturan tersebut maka pengecualian-pengeculian yang diberikan kepada jenis-jenis transaksi tersebut mengasumsikan bahwa orang dalam ( insider ) adalah jenis manusia jujur yang berpegang teguh kepada janji dan kepatuhan hukum mereka. Disamping itu pula peraturan tersebut hanya akan dapat secara efektif memberikan koridor pengecualian kepada pelakunya bila mekanisme market surveillance dan penegakan hukum di pasar modal kita memang telah berjalan secara efektif.

Bila tidak maka peraturan yang ancamannya bila terbukti ada pihak yang melanggar hanya dikaitkan dengan kewajiban dalam rangka keterbukaan pihak-pihak yang melakukan transaksi. Dengan melihat matrik transaksi yang berkaitan dengan skandal Bank Bali, boleh jadi sipelaku dapat berlindung dari jenis-jenis transaksi yang dikecualikan tersebut diatas. Celah hukum dari peraturan tersebut memungkinkan terjadinya transaksi haram dibalik peraturan sah. Siapa yang dapat menjamin bahwa transaksi yang mengandung informasi material, lebih banyak merupakan transaksi yang ilegal mengingat kondisi-kondisi faktual sejumlah emiten-emiten publik yang sangat rentan dan menyimpan berjuta-juta kebohongan dan rekayasa.

Doktrin yang berkembang atas diperbolehkannya orang dalam ( insider ) untuk melakukan transaksi sepanjang mekanisme dan tanggung jawab untuk menjalankan ketentuan-ketentuan tentang keterbukaan memang telah berlangsung secara benar. Tanpa itu sama saja kita menciptakan conflict of law yang dapat memberikan potensi lolosnya pelaku-pelaku insider trading. Peraturan No.XI.C.1 harus segera direvisi untuk lebih memfokuskan sasaran yang relevan yang ada didalam peraturan tersebut. Bila peraturan tersebut bertujuan untuk mengakomodasikan kepentingan pemerintah dalam program-program privatisasi maka sudah seharusnya ruang lingkup yang ada jangan sampai dimanfaatkan oleh pihak-pihak lain yang dapat menggunakan kelemahan isi peraturan tersebut.

 

 

banner_insidertakeover.jpg (16118 bytes)