heading_indonesian.jpg (6555 bytes)

heading_capitalmarket.jpg (9357 bytes)

by Indra Safitri
Senior Partner in Safitri, Motik & Tim'S, e-mail :safitri@dnet.net.id
button_investor.gif (4524 bytes)

Investor Education

Opening Account

How to Trade in Market

Fraud & Market Crime

Investor Organizations

Books for Investor

Investor adalah pihak yang melakukan investasi di saat dilakukannya penawaran umum ( primary market ) atau melakukan pembelian saham di pasar sekunder (secondary market ). Investor di pasar modal dapat melakukan pembelian atau penjualan saham atau obligasi dengan melalui pialang saham yang merupakan anggota dari bursa efek. Kedudukan investor di pasar modal sangatlah penting mengingat keberadaan pasar modal berkaitan erat dengan wahana investasi dan sumber pembiayaan yang diperlukan oleh dunia bisnis. Oleh sebab itu setiap investor yang melakukan investasi di pasar modal haruslah mendapatkan jaminan perlindungan dari aspek hukum, sistem perdagangan dan prilaku curang yang terjadi di lantai perdagangan saham. Salah satu pertimbangan dari pada kelahiran Undang Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang menyebutkan bahwa :" agar pasar modal dapat berkembang dibutuhkannya adanya landasan hukum yang kukuh untuk lebih menjamin kepastian hukum pihak-pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Modal serta melindungi kepentingan masyarakat pemodal dari praktek yang merugikan " . Oleh sebab itu dalam kerangka kepentingan pasar modal secara keseluruhan maka upaya untuk memberikan perlindungan hukum kepada investor merupakan kewajiban yang diamanatkan oleh undang-undang.

 

banner_invsprotection.jpg (17877 bytes)

[ Market News ] [ Investor Protection ] [ Public Companies ] [ Trader & Pro ] [ Law & Regulations ] [ Privatization ] [ Islamic Finance & Investment ] [ Weekly Chart ] [ Articles & Comments ] [ Links ]