Investor Education
Opening Account
How to Trade in Market
Fraud & Market Crime
Investor Organizations
Books for Investor |
Investor adalah pihak yang melakukan
investasi di saat dilakukannya penawaran umum ( primary market ) atau melakukan
pembelian saham di pasar sekunder (secondary market ). Investor di pasar modal
dapat melakukan pembelian atau penjualan saham atau obligasi dengan melalui pialang saham
yang merupakan anggota dari bursa efek. Kedudukan investor di pasar modal sangatlah
penting mengingat keberadaan pasar modal berkaitan erat dengan wahana investasi dan sumber
pembiayaan yang diperlukan oleh dunia bisnis. Oleh sebab itu setiap investor yang
melakukan investasi di pasar modal haruslah mendapatkan jaminan perlindungan dari aspek
hukum, sistem perdagangan dan prilaku curang yang terjadi di lantai perdagangan saham.
Salah satu pertimbangan dari pada kelahiran Undang Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal yang menyebutkan bahwa :" agar pasar modal dapat berkembang
dibutuhkannya adanya landasan hukum yang kukuh untuk lebih menjamin kepastian hukum
pihak-pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Modal serta melindungi kepentingan masyarakat
pemodal dari praktek yang merugikan " . Oleh sebab itu dalam kerangka
kepentingan pasar modal secara keseluruhan maka upaya untuk memberikan perlindungan hukum
kepada investor merupakan kewajiban yang diamanatkan oleh undang-undang. |