Fraud
Market Manipulation
Insider Trading
Unfair Trading |
Praktek curang (unfair
trading )dan tindak pidana ( market crime )di pasar modal dan di pasar
perdagangan berjangka merupakan prilaku yang dilarang serta diancam dengan hukum
administratif, perdata dan pidana. Praktek-praktek curang merupakan pelanggaran yang
berkaitan dengan pelanggaran etika yang merugikan kepentingan investor yang pada umumnya
dilakukan oleh perusahaan efek atau pialang berjangka atas nasabah mereka. Sedangkan
tindak pidana di pasar modal ataupun perdagangan berjangka merupakan prilaku ataupun
pelanggaran yang mana menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku merupakan
kejahatan. Oleh sebab itu setiap tindak pidana yang terjadi di pasar maka undang-undang
maupun peraturan-peraturan melarang atas praktek tersebut secara tegas mencatumnkan sanksi
hukum bagi pihak yang melakukan kejahatan tersebut.Praktek curang maupun tindak pidana
yang berlangsung dipasar dapat berakibat kerugian terhadap investor yang melakukan
investasi di pasar. Untuk itulah didalam setiap sistem hukum yang ada di dalam pasar modal
maupun perdagangan berjangka manapun akan menetapkan sanksi hukum yang berat kepada
pihak-pihak yang melakukan praktek-praktek yang merugikan tersebut. Penegakan hukum di
pasar modal maupun di perdagangan berjangka sangat erat kaitannya dengan kepastian hukum
yang dijalankan oleh Otoritas pasar dan Self Regulatory Organization (SRO) yang
diberikan kewenangan dalam menetapkan dan menjalankan sanksi hukuman kepada pihak yang
melakukan praktek curang ataupun tindak pidana di pasar modal. |