heading_indonesian.jpg (6555 bytes)

heading_capitalmarket.jpg (9357 bytes)

by Indra Safitri
Senior Partner in Safitri, Motik & Tim'S

Fraud and Market Crime

Fraud

Market Manipulation

Insider Trading

Unfair Trading

Praktek curang (unfair trading )dan tindak pidana ( market crime )di pasar modal dan di pasar perdagangan berjangka merupakan prilaku yang dilarang serta diancam dengan hukum administratif, perdata dan pidana. Praktek-praktek curang merupakan pelanggaran yang berkaitan dengan pelanggaran etika yang merugikan kepentingan investor yang pada umumnya dilakukan oleh perusahaan efek atau pialang berjangka atas nasabah mereka. Sedangkan tindak pidana di pasar modal ataupun perdagangan berjangka merupakan prilaku ataupun pelanggaran yang mana menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku merupakan kejahatan. Oleh sebab itu setiap tindak pidana yang terjadi di pasar maka undang-undang maupun peraturan-peraturan melarang atas praktek tersebut secara tegas mencatumnkan sanksi hukum bagi pihak yang melakukan kejahatan tersebut.Praktek curang maupun tindak pidana yang berlangsung dipasar dapat berakibat kerugian terhadap investor yang melakukan investasi di pasar. Untuk itulah didalam setiap sistem hukum yang ada di dalam pasar modal maupun perdagangan berjangka manapun akan menetapkan sanksi hukum yang berat kepada pihak-pihak yang melakukan praktek-praktek yang merugikan tersebut. Penegakan hukum di pasar modal maupun di perdagangan berjangka sangat erat kaitannya dengan kepastian hukum yang dijalankan oleh Otoritas pasar dan Self Regulatory Organization (SRO) yang diberikan kewenangan dalam menetapkan dan menjalankan sanksi hukuman kepada pihak yang melakukan praktek curang ataupun tindak pidana di pasar modal.

 

banner_pelaku.jpg (17840 bytes)

[ Market News ] [ Investor Protection ] [ Public Companies ] [ Trader & Pro ] [ Law & Regulations ] [ Privatization ] [ Islamic Finance & Investment ] [ Weekly Chart ] [ Articles & Comments ] [ Links ]