| Insider Trading
atau Perdagangan dengan menggunakan informasi orang dalam merupakan tindakan yang
digolongkan sebagai kejahatan di pasar modal. Didalam Undang Undang No.8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal disebutkan beberapa ketentuan yang secara tegas melarang terjadinya
praktek insider trading, yaitu : Pasal 95 " Orang Dalam dari Emiten atau Perusahaan
Publik yang mempunyai informasi orang dalam dilarang melakukan pembelian atau penjualan
atas efek : a. emiten atau perusahaan publik dimaksud; atau b.perusahaan lain yang
melakukan transaksi emiten atau perusahaan publik yang bersangkutan ";
Pasal 96 " Orang
Dalam sebagaimana dimaksud didalam Pasal 95 dilarang : a. mempengaruhi pihak lain untuk
melakukan pembelian atau penjualan atas efek dimaksud; atau; b.memberikan informasi orang
dalam kepada pihak manapun yang patut didugannya dapat menggunakan informasi dimaksud
untuk melakukan pemebelian atau penjualan atas efek"
Pasal 97 " (1) Setiap
pihak yang berusaha untuk memperoleh informasi orang dalam dari orang dalam secara melawan
hukum dan kemudian memperolehnya dikenakankan larangan yang sama dengan dengan larangan
yang berlaku bagi orang dalam sebagaimana dimaksud didalam Pasal 95 dan Pasal 96 ".
(2) Setiap pihak yang berusaha untuk memperoleh informasi orang dalam dan kemudian
memperolehnya tanpa melawan hukum tidak dikenakan larangan yang berlaku bagi orang dalam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dan Pasal 96, sepanjang informasi tersebut disediakan
oleh emiten atau perusahaan publik tanpa pembatasan"
Pasal 98 " Perusahaan
Efek yang memiliki informasi orang dalam mengenai emiten atau perusahaan publik dilarang
melakukan transaksi efek Emiten atau perusahaan publik tersebut, terkecuali apabila : a.
transaksi tersebut dilakukan bukan atas tanggungannya sendiri tetapi atas perintah
nasabah; dan; b. Perusahaan efek tersebut tidak memberikan rekomendasi kepada nasabahnya
mengenai efek yang bersangkutan."
|