heading_indonesian.jpg (6555 bytes)

heading_capitalmarket.jpg (9357 bytes)

by Indra Safitri
Senior Partner in Safitri, Motik & Tim'S

Insider Trading

Orang Dalam

Insider Trading atau Perdagangan dengan menggunakan informasi orang dalam merupakan tindakan yang digolongkan sebagai kejahatan di pasar modal. Didalam Undang Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal disebutkan beberapa ketentuan yang secara tegas melarang terjadinya praktek insider trading, yaitu :

Pasal 95 " Orang Dalam dari Emiten atau Perusahaan Publik yang mempunyai informasi orang dalam dilarang melakukan pembelian atau penjualan atas efek : a. emiten atau perusahaan publik dimaksud; atau b.perusahaan lain yang melakukan transaksi emiten atau perusahaan publik yang bersangkutan ";

Pasal 96 " Orang Dalam sebagaimana dimaksud didalam Pasal 95 dilarang : a. mempengaruhi pihak lain untuk melakukan pembelian atau penjualan atas efek dimaksud; atau; b.memberikan informasi orang dalam kepada pihak manapun yang patut didugannya dapat menggunakan informasi dimaksud untuk melakukan pemebelian atau penjualan atas efek"

Pasal 97 " (1) Setiap pihak yang berusaha untuk memperoleh informasi orang dalam dari orang dalam secara melawan hukum dan kemudian memperolehnya dikenakankan larangan yang sama dengan dengan larangan yang berlaku bagi orang dalam sebagaimana dimaksud didalam Pasal 95 dan Pasal 96 ". (2) Setiap pihak yang berusaha untuk memperoleh informasi orang dalam dan kemudian memperolehnya tanpa melawan hukum tidak dikenakan larangan yang berlaku bagi orang dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dan Pasal 96, sepanjang informasi tersebut disediakan oleh emiten atau perusahaan publik tanpa pembatasan"

Pasal 98 " Perusahaan Efek yang memiliki informasi orang dalam mengenai emiten atau perusahaan publik dilarang melakukan transaksi efek Emiten atau perusahaan publik tersebut, terkecuali apabila : a. transaksi tersebut dilakukan bukan atas tanggungannya sendiri tetapi atas perintah nasabah; dan; b. Perusahaan efek tersebut tidak memberikan rekomendasi kepada nasabahnya mengenai efek yang bersangkutan."

 

 

banner_lawdirectory.jpg (18358 bytes)

[ Market News ] [ Investor Protection ] [ Public Companies ] [ Trader & Pro ] [ Law & Regulations ] [ Privatization ] [ Islamic Finance & Investment ] [ Weekly Chart ] [ Articles & Comments ] [ Links ]