heading_indonesian.jpg (6555 bytes)

heading_capitalmarket.jpg (9357 bytes)

by Indra Safitri
Senior Partner in Safitri, Motik & Tim'S

How to Trade in Market

Transaction Rules in Indonesian Stock Market

Transaction Rules in Commodity Future Market

Didalam sistem dan mekanisme yang terdapat di pasar modal (capital market ) dan di pasar perdagangan berjangka ( future market ) maka terdapat peraturan-peraturan yang berkaitan dengan ketentuan tentang melakukan perdagangan saham, obligasi ataupun kontrak-kontrak komoditi (commodity contract).Agar dapat kita memahami hal-hal yang berkaitan dengan bagaimana perdagangan saham ataupun obligasi dapat berlangsung di lantai perdagangan saham, secara khusus di tentukan oleh Bursa Efek. Bursa Efek berdasarkan format hukum yang ada didalam peraturan yang lebih tinggi, yaitu UU No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal membuat peraturan perdagangan yang berlaku dan wajib ditaati oleh setiap anggota bursa efek. Anggota Bursa Efek adalah perusahaan perantara pedagang efek yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam dan mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan atau sarana Bursa Efek sesuai dengan peraturan Bursa Efek. Dalam hal perdagangan saham maka investor yang ingin melakukan perdagangan saham, diwajibkan untuk membuka rekening sebagai nasabah di perusahaan perantara pedagang efek yang merupakan anggota dari bursa efek. Perintah untuk melakukan jual atau beli hanya dapat dilakukan oleh investor tersebut apabila investor tersebut telah menjadi nasabah dari perusahaan perantara pedagang efek tersebut.

 

banner_beritahukum.jpg (17792 bytes)

[ Market News ] [ Investor Protection ] [ Public Companies ] [ Trader & Pro ] [ Law & Regulations ] [ Privatization ] [ Islamic Finance & Investment ] [ Weekly Chart ] [ Articles & Comments ] [ Links ]