Transaction Rules
in Indonesian Stock Market
Transaction
Rules in Commodity Future Market |
Didalam sistem dan mekanisme yang
terdapat di pasar modal (capital market ) dan di pasar perdagangan berjangka (
future market ) maka terdapat peraturan-peraturan yang berkaitan dengan ketentuan
tentang melakukan perdagangan saham, obligasi ataupun kontrak-kontrak komoditi (commodity
contract).Agar dapat kita memahami hal-hal yang berkaitan dengan bagaimana
perdagangan saham ataupun obligasi dapat berlangsung di lantai perdagangan saham, secara
khusus di tentukan oleh Bursa Efek. Bursa Efek berdasarkan format hukum yang ada didalam
peraturan yang lebih tinggi, yaitu UU No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal membuat
peraturan perdagangan yang berlaku dan wajib ditaati oleh setiap anggota bursa efek.
Anggota Bursa Efek adalah perusahaan perantara pedagang efek yang telah memperoleh izin
usaha dari Bapepam dan mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan atau sarana Bursa Efek
sesuai dengan peraturan Bursa Efek. Dalam hal perdagangan saham maka investor yang ingin
melakukan perdagangan saham, diwajibkan untuk membuka rekening sebagai nasabah di
perusahaan perantara pedagang efek yang merupakan anggota dari bursa efek. Perintah untuk
melakukan jual atau beli hanya dapat dilakukan oleh investor tersebut apabila investor
tersebut telah menjadi nasabah dari perusahaan perantara pedagang efek tersebut. |