Form of Opening
Account |
Setiap investor yang ingin melakukan
perdagangan saham, obligasi dan komoditi berjangka diwajibkan untuk menjadi nasabah (customer)
disebuah perusahaan perantara pedagang efek atau pialang berjangka yang menjadi anggota
dari pada bursa efek atau bursa perdagangan berjangka.Persyaratan yang wajib dipenuhi
dalam rangka proses untuk menjadi nasabah adalah dengan kewajiban membuka rekening di
perusahaan tersebut yaitu dengan cara mengisi dan menandatangani formulir rekening
nasabah ( form of opening account ).Informasi yang relevan yang wajib disampaikan
oleh investor sehubungan dengan formulir tersebut adalah menyangkut data-data pribadi,
keuangan, domisili hukum serta ketentuan-ketentuan yang bersifat kontrak yang merupakan
bagian dari pada standar dan prosedur yang wajib dilakukan oleh perusahaan perantara
pedagang efek.Sebelum menandatangani dokumen dari rekening tersebut maka nasabah haruslah
membaca secara teliti dan memahami secara benar maksud dan tujuan yang ada didalam
rekening tersebut. |
|