Legal Sources of
Capital Market Law
Legal Sources
of Commodity Future Law
Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam)
Badan Pengawas
Perdagangan Berjangka Komoditi (Bapebti )
Securities Act
No.8 Year 1995
Commodity
Future Act No.32 Year 1997
|
Landasan hukum yang menjadi pedoman
didalam setiap aktifitas dari pada pasar modal di Indonesia bersumber kepada Undang Undang
No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sedangkan untuk Perdagangan Berjangka di Indonesia
bersumber kepada Undang Undang No.32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Kedua undang-undang tersebut diatas merupakan sumber hukum yang secara materil menjadi
pedoman didalam pengembangan dan pembentukan hukum yang terdapat didalam dua instrumen
ekonomi tersebut. Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Badan Pengawas
Perdagangan Berjangka Komoditi ( Bapebti ) merupakan dua lembaga pemerintah yang
berada dibawah Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan yang diberikan
oleh undang undang sebagai badan yang mengawasi aktifitas dan perkembangan dari pasar
modal dan pasar perdagangan berjangka komoditi di Indonesia. Dalam rangka untuk
menciptakan sebuah pasar yang wajar,efesien dan transparan maka Bapepam dan Bapebti
berwenang untuk mengatur, mengawasi dan memberikan sanksi dalam bentuk sanksi
administratif, perdata maupun pidana kepada pihak-pihak manapun yang diduga atau terbukti
melakukan pelanggaran dari ketentuan hukum ataupun peraturan-peraturan yang ada didalam
undang-undang. Sumber-sumber hukum lainnya yang menjadi pedoman dari pada setiap pihak
yang melakukan aktifitas didalam dua instrumen ekonomi tersebut berasal dari berbagai
Peraturan Pemerintah (PP), Surat Keputusan Ketua Bapepam atau Bepebti serta
peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Self Regulatory Organization seperti Bursa Efek
dan Bursa Berjangka di Indonesia. |