heading_indonesian.jpg (6555 bytes)

heading_capitalmarket.jpg (9357 bytes)

by Indra Safitri
Senior Partner in Safitri,Motik &Tim'S
button_publiccompanies.gif (4344 bytes)

Indonesian Listed Companies

Full Disclosure Information

Initial Public Offering (IPO)

Market Surveillance

Corporate Secretary

Perusahaan Publik didefinisikan oleh Undang Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagai " perseroan yang sahamnya telah dimiliki oleh sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp.3.000.000.000 ( tiga milyar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah ". Didalam hal ini definisi tersebut menentukan bahwa setiap perseroan terbatas yang memenuhi kriteria tersebut diatas maka tergolong sebagai perseroan yang disebut sebagai perusahaan publik. Kemudian Undang Undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas telah menegaskan bahwa " Perseroan Terbuka adalah perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau perseroan yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal ", dan selanjutnya disebutkan bahwa " Dalam hal perseroan terbuka selain berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pada akhir nama perseroan tersebut ditambah dengan singkatan kata "Tbk". Oleh sebab itu bagi setiap perseroan yang digolongkan sebagai perseroan terbuka, maka secara yuridis dapat disebabkan oleh Penawaran Umum ( public offering ) atau memenuhi kriteria seperti yang dimaksud oleh undang undang pasar modal. Selanjutnya setiap perusahaan publik yang telah melakukan penawaran umum disebut dengan Emiten.

 

banner_corporategov.jpg (22085 bytes)

[ Market News ] [ Investor Protection ] [ Public Companies ] [ Trader & Pro ] [ Law & Regulations ] [ Privatization ] [ Islamic Finance & Investment ] [ Weekly Chart ] [ Articles & Comments ] [ Links ]