Indonesian Listed
Companies
Full Disclosure
Information
Initial Public
Offering (IPO)
Market
Surveillance
Corporate
Secretary |
Perusahaan
Publik didefinisikan oleh Undang Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagai "
perseroan yang sahamnya telah dimiliki oleh sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus)
pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp.3.000.000.000 ( tiga
milyar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah ". Didalam hal ini definisi tersebut menentukan bahwa
setiap perseroan terbatas yang memenuhi kriteria tersebut diatas maka tergolong sebagai
perseroan yang disebut sebagai perusahaan publik. Kemudian Undang Undang No.1 Tahun 1995
tentang Perseroan Terbatas telah menegaskan bahwa " Perseroan Terbuka adalah
perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau
perseroan yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan
dibidang pasar modal ", dan selanjutnya disebutkan bahwa " Dalam hal
perseroan terbuka selain berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pada akhir
nama perseroan tersebut ditambah dengan singkatan kata "Tbk". Oleh sebab
itu bagi setiap perseroan yang digolongkan sebagai perseroan terbuka, maka secara yuridis
dapat disebabkan oleh Penawaran Umum ( public offering ) atau memenuhi kriteria seperti
yang dimaksud oleh undang undang pasar modal. Selanjutnya setiap perusahaan publik yang
telah melakukan penawaran umum disebut dengan Emiten. |