indocapitalinks.jpg (21627 bytes)

Pasar & Investor Semu oleh Indra Safitri

 

Pasar modal Indonesia sempat terpuruk ketika badai moneter menghantam dua tahun silam, namun ekspektasi pasar menjadi positif setelah melihat kencendrungan politik berubah penuh harapan setelah berlangsungnya pemilihan umum pada tanggal 7 Juni 1999. Kenaikan indeks harga saham di lantai bursa efek Jakarta, dalam kurun waktu yang relatif singkat telah memperkuat opini bahwa pasar modal telah kembali mengaktualisasi-kan dirinya sebagai instrumen ekonomi yang dapat bermanfaat bagi kepentingan roda perekonomian negeri ini.

Gugatan terhadap lemahnya infrastruktur desain ekonomis disebabkan oleh runtuhnya struktur sistem perbankan disertai berbagai kericuhan dan penyimpangan pengelolaan dana masyarakat oleh sekelompok pelaku ekonomis tertentu. Penyelamatan sisa-sisa harta negara hasil jarahan sekelompok konglomerat membuat pemerintah plus organisasi yang selama ini menjadi kompanyon dana pinjaman seperti IMF, melakukan berbagai tindakan temporer. Walaupun sebenarnya korelasi dari mimpi untuk mengembalikan situasi seperti semula bukanlah perkara yang gampang.

Tingkat kerusakan akibat krisis moneter, bukan hanya terjadi disektor riil saja namun juga melanda bagian-bagian yang paling sensitif dari seluruh bagan industri ekonomi seperti pasar modal. Bila kita menguraikan satu persatu, tentang bagaimana kebijaksanaan pemerintah salah satu diantaranya program rekapitalisasi perbankan, sejauh mana mekanisme tersebut berdampak terhadap bank-bank publik. Program kapitalisasi bagi bank-bank publik dengan menggunakan mekanisme right issue sebagai tool untuk mengkonversi kewajiban pengembalian dana publik.

Keterkejutan para investor di pasar modal terhadap emiten bank publik yang ternyata banyak melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan kewajiban untuk menjalankan prinsip-prinsip keterbukaan ( full disclosure ). Kemurahan hati pemerintah untuk mendisain sistem dan mekanisme rekapitalisasi disertai rasio-rasio finansial yang membuat iri hati sebagian besar investor di pasar berbuntut terhadap indikator di pasar. Seperti yang pernah diduga sebelumnya, kepentingan rekapitalisasi memang banyak memfasilitasi kebobrokan emiten publik selama ini.

Ketimpangan kebijaksanaan dan tingginya benturan kepentingan yang terjadi di lantai bursa, merupakan fenomena yang terjadi dalam kurun waktu belakangan ini. Tumpang tindihnya kewenangan lembaga-lembaga extrayudisial yang diberikan tugas untuk mengatur dan menyelesaikan berbagai kerumitan penyelesaian politik, ekonomi dan hukum, salah satu alasan dari penyebab kerepotan yang melanda pasar modal, khususnya para investor.

Pasar Semu

Emisi right yang dilakukan oleh sejumlah emiten bank telah membuat pasokan saham-saham yang tercatat nantinya di papan-papan perdagangan elektronik bursa efek akan mendongkrong nilai kapitalisasi pasar. Secara teknis nilai rekapitalisasi dengan rasio 80% tentunya menciptakan fragmentasi pasokan saham-saham yang beredar setelah right issue yang bersumber dari efisien atau tidaknya pasar. Tentunya akan terdapat pengaruh yang cukup signifikan terhadap indikator-indikator perdagangan saham.

Salah satu indikator yang menjadi pertimbangan setiap keputusan investasi di pasar modal, salah satu faktor penting menyangkut apakah sebuah pasar memang secara realistis mencerminkan faktor-faktor fundmental maupun teknikal dari pasar secara keseluruhan.Informasi yang diberikan secara merata dengan validitas informasi yang mengandung kebenaran, berpengaruh terhadap kalkulasi indikator-indikator bursa. Namun bila informasi emiten yang bersifat publik merupakan informasi yang tidak mengandung kebenaran atau informasi yang tergolong menyesatkan maka pasar yang berlangsung merupakan pasar yang semu.

Distorsi informasi publik yang sering terjadi di bursa efek, yang bersumber dari sikap ambivelensi pemerintah disertai dengan arus informasi yang sering tumpang tindih antara satu otoritas dengan yang lain. Salah satu contoh ketika pemerintah gagal untuk mengumumkan nama-nama bank likuidasi, membuat trauma investor untuk dapat mempercayai setiap informasi yang diberikan pemerintah. Belum lagi kurangnya independensi otoritas pasar dan pengelola bursa untuk melindungi investor dari informasi-informasi yang membingungkan.

Sederet komentar menteri atau pejabat tertentu yang entah mereka sadari atau tidak bahwa pernyataan atau komentar-komentar mereka menjadi tolak ukur para investor dalam menilai apakah komentar tersebut berpengaruh terhadap perdagangan saham . Larangan terhadap semua pihak untuk memberikan pernyataan langsung atau tidak langsung yang dapat mempengaruhi harga efek termaktub didalam UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Maka sangatlah wajar bila selama ini investor education telah mendidik pemodal-pemodal di pasar menjadi pemodal yang memiliki pola investasi yang short term, spekulatif dan cendrung tidak memiliki kepercayaan atas setiap informasi yang mereka terima. Akumulasi kebohongan tersebut semakin sempurna dengan prilaku emiten publik, yang rupanya banyak memberikan khabar bohong mengenai situasi perusahaan mereka.

Dengan demikian kita tidak dapat mengklaim bahwa pasar modal kita dalam dasawarsa terakhir telah menjadi pasar yang efesien, justru sebaliknya faktor-faktor tersebut diatas telah membuat timbulnya inefisiensi yang sangat besar. Belum dimilikinya jaring pengaman bertransaksi seperti scripless trading menambah semakin dominannya faktor-faktor yang bersifat semu.

Investor Semu

Aliran dana yang masuk ke lantai bursa dapat digolongkan kedalam dua jenis, yang bersifat jangka pendek ( short term ) dan panjang (long term). Ketergantungan investor terhadap informasi yang validitasnya dapat dipertanggung jawabkan, khususnya dimasa-masa transisi seperti ini, fokusnya tergantung kepada situasi politik dan keamanan. Ketika pasar bergejolak belakangan ini maka harapan besar bahwa semua itu merupakan pengaruh yang murni dari para investor yang kembali datang ke Indonesia.

Namun tentunya back up 100% dari fund manager yang telah mempercayai pulihnya perekonomian di Indonesia, tidak dapat dipertahankan terlalu lama bila ternyata instabilitas politik masih menggrogoti setiap sendi-sendi negeri ini. Sesuai dengan modus fund manager dalam menempatkan dananya di pasar-pasar Asia, khususnya negara-negara yang sedang mengalami krisis moneter, mereka lebih banyak menggantungkan semua program investasi tersebut dengan faktor-faktor yang berkaitan dengan politik dan hukum.

Secara politis mereka akan banyak berharap dengan siapa yang akan memimpin pemerintahan mendatang, sedangkan secara hukum kepastian dan perlindungan hukum disertai dengan adanya jaminan proses peradilan yang fair menjadi tuntutan mereka. Sikap untuk wait and see dapat saja dilakukan oleh investor asing yang ingin dengan lebih hati-hati dalam melihat sejauh mana kepentingan investasi mereka tidak terkena berbagai pengaruh kebijaksanaan yang merugikan, namun sebaliknya investor lokal kita biasanya merupakan pihak yang sering mengekor kemana pergi pemodal asing tersebut.

Sehingga bila kita mau jujur bahwa pasar dan investor yang malang melintang di pasar, yang merupakan barometer bursa tak lain dari pada pemodal luar negeri yang mana mereka telah berpengalaman banyak dalam menangguk untung di pasar emerging market, seperti di Indonesia. Ketergantungan terhadap pemodal asing yang selama ini menjadi agenda utama dari strategi pengembangan pasar modal, namun nampaknya untuk menjadikan investor lokal sebagai basis pasar, sulit untuk diwujudkan bila kondisi pasar tidak dapat mengakomodir partisipasi dan perkembangan mereka.

Dominannya pasokan dan kepemilikan pemerintah dalam rekapitalisasi emiten bank menjadikan timbulnya ketidak seimbangan kekuatan investasi lokal. Sosok investor-investor semu akan bermunculan dengan kekuatan dan kemampuannya untuk menggoyang dan menggoreng harga-harga saham dilantai bursa. Kepentingan investor-investor semu tersebut untuk menciptakan harga semu sangatlah besar, bukan saja berhubungan dengan modus operandi untuk mensukseskan kepentingan emiten yang langsung atau tidak langsung terafiliasi dengan mereka. Begitu besarnya conflict of interest di pasar modal dapat terlihat secara kasat mata, dimana matriks hubungan antara satu pihak dengan pihak lain berkaitan erat.

Bila kita masih ingin punya harapan untuk menghadirkan sebuah pasar yang memiliki pasar yang efesien dan investor-investor yang memang benar-benar memainkan peran investasinya dengan landasan mekanisme yang wajar, efesien dan transparan, maka keberadaan regulator yang independen, fasilitator yang mampu menjaga pasarnya dengan komitmen yang tinggi dan para pemain yang memiliki integritas dengan tingkat kepatuhan hukum sesungguhnya.

 

Perhatian: Komentar dan tanggapan terhadap tulisan diatas dapat disampaikan melalui email : safitri@dnet.net.id atau safitri@safitri.com