Pasar modal Indonesia sempat
terpuruk ketika badai moneter menghantam dua tahun silam, namun ekspektasi pasar menjadi
positif setelah melihat kencendrungan politik berubah penuh harapan setelah berlangsungnya
pemilihan umum pada tanggal 7 Juni 1999. Kenaikan indeks harga saham di lantai bursa efek
Jakarta, dalam kurun waktu yang relatif singkat telah memperkuat opini bahwa pasar modal
telah kembali mengaktualisasi-kan dirinya sebagai instrumen ekonomi yang dapat bermanfaat
bagi kepentingan roda perekonomian negeri ini.
Gugatan terhadap lemahnya infrastruktur desain
ekonomis disebabkan oleh runtuhnya struktur sistem perbankan disertai berbagai kericuhan
dan penyimpangan pengelolaan dana masyarakat oleh sekelompok pelaku ekonomis tertentu.
Penyelamatan sisa-sisa harta negara hasil jarahan sekelompok konglomerat membuat
pemerintah plus organisasi yang selama ini menjadi kompanyon dana pinjaman seperti IMF,
melakukan berbagai tindakan temporer. Walaupun sebenarnya korelasi dari mimpi untuk
mengembalikan situasi seperti semula bukanlah perkara yang gampang.
Tingkat kerusakan akibat krisis moneter, bukan
hanya terjadi disektor riil saja namun juga melanda bagian-bagian yang paling sensitif
dari seluruh bagan industri ekonomi seperti pasar modal. Bila kita menguraikan satu
persatu, tentang bagaimana kebijaksanaan pemerintah salah satu diantaranya program
rekapitalisasi perbankan, sejauh mana mekanisme tersebut berdampak terhadap bank-bank
publik. Program kapitalisasi bagi bank-bank publik dengan menggunakan mekanisme right
issue sebagai tool untuk mengkonversi kewajiban pengembalian dana publik.
Keterkejutan para investor di pasar modal
terhadap emiten bank publik yang ternyata banyak melakukan pelanggaran yang berkaitan
dengan kewajiban untuk menjalankan prinsip-prinsip keterbukaan ( full disclosure ).
Kemurahan hati pemerintah untuk mendisain sistem dan mekanisme rekapitalisasi disertai
rasio-rasio finansial yang membuat iri hati sebagian besar investor di pasar berbuntut
terhadap indikator di pasar. Seperti yang pernah diduga sebelumnya, kepentingan
rekapitalisasi memang banyak memfasilitasi kebobrokan emiten publik selama ini.
Ketimpangan kebijaksanaan dan tingginya benturan
kepentingan yang terjadi di lantai bursa, merupakan fenomena yang terjadi dalam kurun
waktu belakangan ini. Tumpang tindihnya kewenangan lembaga-lembaga extrayudisial yang
diberikan tugas untuk mengatur dan menyelesaikan berbagai kerumitan penyelesaian politik,
ekonomi dan hukum, salah satu alasan dari penyebab kerepotan yang melanda pasar modal,
khususnya para investor.
Pasar Semu
Emisi right yang dilakukan oleh
sejumlah emiten bank telah membuat pasokan saham-saham yang tercatat nantinya di
papan-papan perdagangan elektronik bursa efek akan mendongkrong nilai kapitalisasi pasar.
Secara teknis nilai rekapitalisasi dengan rasio 80% tentunya menciptakan fragmentasi
pasokan saham-saham yang beredar setelah right issue yang bersumber dari efisien
atau tidaknya pasar. Tentunya akan terdapat pengaruh yang cukup signifikan terhadap
indikator-indikator perdagangan saham.
Salah satu indikator yang menjadi pertimbangan
setiap keputusan investasi di pasar modal, salah satu faktor penting menyangkut apakah
sebuah pasar memang secara realistis mencerminkan faktor-faktor fundmental maupun teknikal
dari pasar secara keseluruhan.Informasi yang diberikan secara merata dengan validitas
informasi yang mengandung kebenaran, berpengaruh terhadap kalkulasi indikator-indikator
bursa. Namun bila informasi emiten yang bersifat publik merupakan informasi yang tidak
mengandung kebenaran atau informasi yang tergolong menyesatkan maka pasar yang berlangsung
merupakan pasar yang semu.
Distorsi informasi publik yang sering terjadi di
bursa efek, yang bersumber dari sikap ambivelensi pemerintah disertai dengan arus
informasi yang sering tumpang tindih antara satu otoritas dengan yang lain. Salah satu
contoh ketika pemerintah gagal untuk mengumumkan nama-nama bank likuidasi, membuat trauma
investor untuk dapat mempercayai setiap informasi yang diberikan pemerintah. Belum lagi
kurangnya independensi otoritas pasar dan pengelola bursa untuk melindungi investor dari
informasi-informasi yang membingungkan.
Sederet komentar menteri atau pejabat tertentu
yang entah mereka sadari atau tidak bahwa pernyataan atau komentar-komentar mereka menjadi
tolak ukur para investor dalam menilai apakah komentar tersebut berpengaruh terhadap
perdagangan saham . Larangan terhadap semua pihak untuk memberikan pernyataan langsung
atau tidak langsung yang dapat mempengaruhi harga efek termaktub didalam UU No.8 Tahun
1995 tentang Pasar Modal.
Maka sangatlah wajar bila selama ini investor
education telah mendidik pemodal-pemodal di pasar menjadi pemodal yang memiliki pola
investasi yang short term, spekulatif dan cendrung tidak memiliki kepercayaan atas
setiap informasi yang mereka terima. Akumulasi kebohongan tersebut semakin sempurna dengan
prilaku emiten publik, yang rupanya banyak memberikan khabar bohong mengenai situasi
perusahaan mereka.
Dengan demikian kita tidak dapat mengklaim bahwa
pasar modal kita dalam dasawarsa terakhir telah menjadi pasar yang efesien, justru
sebaliknya faktor-faktor tersebut diatas telah membuat timbulnya inefisiensi yang sangat
besar. Belum dimilikinya jaring pengaman bertransaksi seperti scripless trading
menambah semakin dominannya faktor-faktor yang bersifat semu.
Investor Semu
Aliran dana yang masuk ke lantai bursa dapat
digolongkan kedalam dua jenis, yang bersifat jangka pendek ( short term ) dan
panjang (long term). Ketergantungan investor terhadap informasi yang validitasnya
dapat dipertanggung jawabkan, khususnya dimasa-masa transisi seperti ini, fokusnya
tergantung kepada situasi politik dan keamanan. Ketika pasar bergejolak belakangan ini
maka harapan besar bahwa semua itu merupakan pengaruh yang murni dari para investor yang
kembali datang ke Indonesia.
Namun tentunya back up 100% dari fund
manager yang telah mempercayai pulihnya perekonomian di Indonesia, tidak dapat
dipertahankan terlalu lama bila ternyata instabilitas politik masih menggrogoti setiap
sendi-sendi negeri ini. Sesuai dengan modus fund manager dalam menempatkan dananya
di pasar-pasar Asia, khususnya negara-negara yang sedang mengalami krisis moneter, mereka
lebih banyak menggantungkan semua program investasi tersebut dengan faktor-faktor yang
berkaitan dengan politik dan hukum.
Secara politis mereka akan banyak berharap dengan
siapa yang akan memimpin pemerintahan mendatang, sedangkan secara hukum kepastian dan
perlindungan hukum disertai dengan adanya jaminan proses peradilan yang fair menjadi
tuntutan mereka. Sikap untuk wait and see dapat saja dilakukan oleh investor asing
yang ingin dengan lebih hati-hati dalam melihat sejauh mana kepentingan investasi mereka
tidak terkena berbagai pengaruh kebijaksanaan yang merugikan, namun sebaliknya investor
lokal kita biasanya merupakan pihak yang sering mengekor kemana pergi pemodal asing
tersebut.
Sehingga bila kita mau jujur bahwa pasar dan
investor yang malang melintang di pasar, yang merupakan barometer bursa tak lain dari pada
pemodal luar negeri yang mana mereka telah berpengalaman banyak dalam menangguk untung di
pasar emerging market, seperti di Indonesia. Ketergantungan terhadap pemodal asing
yang selama ini menjadi agenda utama dari strategi pengembangan pasar modal, namun
nampaknya untuk menjadikan investor lokal sebagai basis pasar, sulit untuk diwujudkan bila
kondisi pasar tidak dapat mengakomodir partisipasi dan perkembangan mereka.
Dominannya pasokan dan kepemilikan pemerintah
dalam rekapitalisasi emiten bank menjadikan timbulnya ketidak seimbangan kekuatan
investasi lokal. Sosok investor-investor semu akan bermunculan dengan kekuatan dan
kemampuannya untuk menggoyang dan menggoreng harga-harga saham dilantai bursa. Kepentingan
investor-investor semu tersebut untuk menciptakan harga semu sangatlah besar, bukan saja
berhubungan dengan modus operandi untuk mensukseskan kepentingan emiten yang langsung atau
tidak langsung terafiliasi dengan mereka. Begitu besarnya conflict of interest di
pasar modal dapat terlihat secara kasat mata, dimana matriks hubungan antara satu pihak
dengan pihak lain berkaitan erat.
Bila kita masih ingin punya harapan untuk
menghadirkan sebuah pasar yang memiliki pasar yang efesien dan investor-investor yang
memang benar-benar memainkan peran investasinya dengan landasan mekanisme yang wajar,
efesien dan transparan, maka keberadaan regulator yang independen, fasilitator yang mampu
menjaga pasarnya dengan komitmen yang tinggi dan para pemain yang memiliki integritas
dengan tingkat kepatuhan hukum sesungguhnya.