Penerapan prinsip-prinisip yang berhubungan dengan corporate
governance yang ada di pasar modal sangat erat kaitannya dengan kewajiban yang harus
dijalankan oleh perseroan publik dalam bentuk penerapan prinisip-prinisip yang memberikan
hak kepada pemegang saham untuk mengetahui dan ikut menentukan keberlangsungan usaha
perseroan dalam bentuk pengambilan keputusan yang berlangsung di dalam sebuah rapat umum
pemegang saham.
Panduan yang dikeluarkan OECD ( Organization for
Economic Co-Operation and Development ), dimana prinsip-prinisip yang menetapakan
beberapa hal-hal yang penting diantaranya adalah :
Pertama yang berkaitan dengan Hak Hak
Pemegang Saham ( The Rights of Share Holders); Kedua yang
berhubungan dengan Konsepsi Perlakuan Yang Sama ( The Equitable of Treatment of
Share Holders ), Ketiga yang berkaitan dengan Peraturan Tentang Penerapan Corporate
Governance ( The Role of Stakeholders in Corporate Governance ), Kempat
berhubungan dengan penerapan prinisip Keterbukaan dan Transparansi ( Disclosure
and Transparancy); dan yang Kelima berhubungan Tanggung Jawab dari Pengurus
Perseroan ( Responsibility of the Board );
Lima prinsip pokok tersebut diatas bila dijabarkan
secara yuridis maka dapat kita rumuskan kedalam beberapa hal-hal yang secara material dan
khusus harus tercermin didalam ketentuan hukum yang dibuat oleh Bapepam maupun Bursa Efek.
Legal framework yang harus di menekankan sejauh mana Emiten atau Perusahaan
Publik wajib untuk menyelenggarakan usaha perseroan dengan memberlakukan hak-hak setiap
pemegang saham secara sama. Bila selama ini kita melihat bagaimana mayoritas pemegang
saham yang nota bene adalah founder, masih melakukan berbagai transaksi atau rekayasa
finansial yang pada akhir merugikan kepentingan pemegang saham minoritas lainnya.
Penyakit yang paling parah dari prilaku emiten atau
perusahaan publik di Indonesia yang hampir sebagian besar tidak menjalankan prinisip
keterbukaan ataupun transparansi secara benar. Ketika gelombang moneter menghantam mereka,
maka terbukalah berbagai borok yang selama ini mereka tutupi.
Jadi pada prinsip upaya untuk menerapkan
prinsip-prinisip corporate governance di pasar modal Indonesia, kita tidak usah
repot-repot untuk merubah peraturan-peraturan yang ada, sebab isi peraturan yang ada saat
inipun telah mengandung nilai dan prinisip dari corporate governance dalam artian yang
luas. Tinggal sejauh mana kesungguhan untuk menerapakan peraturan tersebut secara benar
tanpa pandang bulu.