indocapitalinks.jpg (21627 bytes)

Konsepsi Corporate Governance di Pasar Modal oleh Indra Safitri

 

Penerapan prinsip-prinisip yang berhubungan dengan corporate governance yang ada di pasar modal sangat erat kaitannya dengan kewajiban yang harus dijalankan oleh perseroan publik dalam bentuk penerapan prinisip-prinisip yang memberikan hak kepada pemegang saham untuk mengetahui dan ikut menentukan keberlangsungan usaha perseroan dalam bentuk pengambilan keputusan yang berlangsung di dalam sebuah rapat umum pemegang saham.

Panduan yang dikeluarkan OECD ( Organization for Economic Co-Operation and Development ), dimana prinsip-prinisip yang menetapakan beberapa hal-hal yang penting diantaranya adalah :

Pertama yang berkaitan dengan Hak Hak Pemegang Saham ( The Rights of Share Holders); Kedua yang berhubungan dengan Konsepsi Perlakuan Yang Sama ( The Equitable of Treatment of Share Holders ), Ketiga yang berkaitan dengan Peraturan Tentang Penerapan Corporate Governance ( The Role of Stakeholders in Corporate Governance ), Kempat berhubungan dengan penerapan prinisip Keterbukaan dan Transparansi ( Disclosure and Transparancy); dan yang Kelima berhubungan Tanggung Jawab dari Pengurus Perseroan ( Responsibility of the Board );

Lima prinsip pokok tersebut diatas bila dijabarkan secara yuridis maka dapat kita rumuskan kedalam beberapa hal-hal yang secara material dan khusus harus tercermin didalam ketentuan hukum yang dibuat oleh Bapepam maupun Bursa Efek. Legal framework yang harus di menekankan sejauh mana Emiten atau Perusahaan Publik wajib untuk menyelenggarakan usaha perseroan dengan memberlakukan hak-hak setiap pemegang saham secara sama. Bila selama ini kita melihat bagaimana mayoritas pemegang saham yang nota bene adalah founder, masih melakukan berbagai transaksi atau rekayasa finansial yang pada akhir merugikan kepentingan pemegang saham minoritas lainnya.

Penyakit yang paling parah dari prilaku emiten atau perusahaan publik di Indonesia yang hampir sebagian besar tidak menjalankan prinisip keterbukaan ataupun transparansi secara benar. Ketika gelombang moneter menghantam mereka, maka terbukalah berbagai borok yang selama ini mereka tutupi.

Jadi pada prinsip upaya untuk menerapkan prinsip-prinisip corporate governance di pasar modal Indonesia, kita tidak usah repot-repot untuk merubah peraturan-peraturan yang ada, sebab isi peraturan yang ada saat inipun telah mengandung nilai dan prinisip dari corporate governance dalam artian yang luas. Tinggal sejauh mana kesungguhan untuk menerapakan peraturan tersebut secara benar tanpa pandang bulu.

 

Perhatian: Komentar dan tanggapan terhadap tulisan diatas dapat disampaikan melalui email : safitri@dnet.net.id atau safitri@safitri.com