Hiruk pikuk reformasi
telah menciptakan perubahan pandangan rakyat Indonesia, bahwa untuk menggapai kembali
kemakmuran yang telah dirampas oleh ketamakan rejim Soeharto dan kroni-kroninya, mulai
saat ini setiap tatanan main di negeri ini harus dilandaskan kepada ketentuan hukum yang
berlaku. Maka sangatlah wajar bila era reformasi ini merupakan momentum kebangkitan hukum
yang selama ini tidak pernah dipergunakan. Melorotnya perekonomian Indonesia yang salah
satu penyebabnya adalah lemahnya kontrol terhadap praktek-praktek KKN (Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme),sehingga menyebabkan timbulnya praktek-praktek yang menggrogoti industri
keuangan, khususnya bank-bank pemerintah yang dijadikan sasaran penjarahan besar-besaran
dalam kurun waktu yang sangat lama. Didalam era reformasi ini, kita dapat melihat bahwa
paradigma baru yang berkembang di dalam masyarakat soal kesadaran betapa pentingnya kita
memiliki sebuah struktur hukum nasional yang kokoh.
Kesadaran untuk menegakan law enforcement di dalam
era reformasi saat ini, tentunya disebabkan oleh begitu banyaknya praktek-praktek yang
menimbulkan banyak kerugian bagi kehidupan berbangsa dan negara selama ini. Selama lebih
kurang setahun kabinet reformasi yang dipimpin oleh Habibie memerintah negeri ini, sederet
persolan yang fundamental yang berkaitan dengan pelanggaran-pelanggaran hukum yang tidak
dapat dituntaskan sesuai dengan hati nurani keadilan. Peranan praktisi dan akademisi hukum
diera reformasi sangat diperlukan,tidak hanya berkaitan dengan pembuatan produk-produk
perundangan yang harus segera disiapkan dan diselesaikan dalam jangka waktu yang sangat
sempit, namun juga bobot perundang-perundangan yang harus dapat menyesuaikan kepentingan
yang sedang aktual sat ini.
Ditengah krisis ekonomi justru banyak pengacara dan
konsultan hukum mengail rejeki karena banyak pekerjaan yang datang kepada mereka. Mulai
dari pada minta bantuan soal penyelesaian hutang atau minta dibela karena ada ancaman
pailit dari kreditor dan berbagai pekerjaan besar lainnya yang membutuhkan saran dan
nasehat dari seorang ahli hukum. Tingginya konflik politik menjelang pemilihan umum,
membuat para pengacara litigasi mendapatkan banyak klien kakap yang sedang terancam untuk
dijebloskan kepenjara.Mereka yang sangat membutuhkan bantuan pengacara-pengacara tersebut
tak lain anak-anak Soeharto beserta kroni-kroninya yang selama puluhan tahun telah
menikmati banyak fasilitas dan uang-uang rakyat dengan mudah. Prilaku-prilaku merekalah
yang membuat kehancuran yang lebih dalam atas negeri ini.
Setiap pengacara wajib untuk memberikan bantuan hukum
kepada siapa saja yang datang kepadanya ini merupakan etika yang harus dilakukan, termasuk
juga kepada mantan presiden Soeharto dan mantan Jaksa Agung Andi M.Ghalib.Didalam setiap
bidang profesi, seperti halnya pengacara atau penasehat hukum-terdapat kode etik yang
disepakati untuk dijalankan. Kode etik tersebut dipatuhi dan memiliki sanksi bila terbukti
adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pengacara, yang biasanya merupakan anggota dari
sebuah organisasi penasehat hukum.
Seorang pengacara wajib untuk memberikan bantuan hukum
yang paling maksimal terhadap kliennya,namun bukan berarti kewajiban ini bersifat membabi
buta.Seorang pengacara yang telah mengerti benar arti dan makna dari upaya untuk
memberikan bantuan hukum, tidak akan terpengaruh ataupun terlibat secara emosional. Dalam
kaitan dengan iklim reformasi dan demokratisasi yang akan terus bergulir, maka enviroment
dunia kepengacaraan di Indonesia harus segera untuk melakukan pembenahan. Sejalan dengan
pemikiran yang disampaikan oleh Prof.Liev, bahwa keberhasilan pelaksanaan penegakan hukum
di Indonesia akan sangat tergantung keberhasilannya bila seluruh kekuatan tokoh-tokoh
hukum bersatu, sebagai pressure group.