Kemandirian pembaharuan hukum di
Indonesia menjadi persoalan yang paling fundamental, karena adanya gap antara
penerapan konsep peradilan beserta sistem-sistem hukum yang telah mengadopsi
praktek-praktek yang universal namun tidak diimbangi dengan kesiapan dan kemampuan sumber
daya manusia yang menjalankan aturan main dari peradilan itu sendiri. Ini terjadi disemua
lini dari dunia hukum, karena kita tidak memiliki catatan panjang dari sebuah peradilan
yang memiliki manusia-manusia dengan integritas yang tinggi.
Hampir sebagian besar dunia usaha di
Indonesia berkembang ditopang oleh banyaknya hutang dan hutang itu sendiri muncul dari
berbagai model dan jenis transaksi bisnis dengan menggunakan berbagai instrumen-instrumen
hutang yang saling terkait antara satu dengan yang lain. Sehingga dalam upaya penyelesaian
hutang-hutang tersebut apakah yang berasal dari proyek "ngemplang nasional"
atau pinjaman-pinjaman yang didapat dari lembaga pembiayaan asing, telah menyebabkan para
hakim ataupun pengacara-pengacara terjebak dengan rimba finansial yang rumit dan bersifat
liberal dan kapitalis. Akibatnya untuk menterjemahkan seluruh perikatan-perikatan yang
telah dibuat dalam format sebuah keputusan yang fair, banyak menimbulkan gray area yang
merupakan kelemahan hukum.
Disisi lain para kreditor pun tidak 100%
menggunakan kaedah hukum pada saat mereka meloloskan pinjaman tersebut dan sering kali
pinjaman diberikan karena reputasi ataupun hubungan kepentingan yang telah lama dijalin
dengan perusahaan tersebut. Berbagai kasus yang pernah marak, misalnya soal tudingan atas
kolapsnya Peregrine Investment Ltd, Hongkong yang menuding perusahaan-perusahaan di
Indonesia sebagai biang keladi keruntuhan investment banking paling agresif di Asia
tersebut.
Padahal kita mengetahui bahwa praktek
untuk jor-joran memberikan kredit bagi kalangan konglomerat di Indonesia yang berasal dari
kreditor-kreditor yang expansif dan agresif tentunya bersifat mutual benefit yang
dikonstruksikan dengan syarat-syarat serta analisa resiko dalam meminjamkan uangnya.
Karateristik transaksi-transaksi pinjaman-pinjaman inilah yang mengandung berbagai bentuk
perjanjian-perjanjian yang tidak memiliki akar material dengan aspek hukum perdata,
kepailitan ataupun konsep kontrak-kontrak yang dikenal dalam hukum di Indonesia. Maka
jangan heran bila didalam perjanjian-perjanjian tersebut, penggunaan instrumen saham,
obligasi, notes, commercial paper , obligasi konversi beserta derivatifnya dikombinasikan
dengan berbagai jaminan dan rencana expansif perseroan. Motif peminjam yang mencari untung
adalah prilaku yang wajar dalam hubungan kreditor dan debitur.
Harapan para kreditur untuk mendapatkan
haknya dengan tetap mengasumsikan bahwa hakim-hakim pengadilan niaga akan dapat mengerti
behwa seharusnya peminjam di Indonesia wajib mengembalikan harta mereka kembali, hanya
akan menimbulkan kekecewaan semata karena seharusnya mereka tahu bahwa banyak debitur
tersebut tidak memiliki etika dan moral ditambah lagi perusahaan mereka tidak djalankan
dengan prinsip-prinisip corporate governance yang benar.
Selama kita belum memiliki track
record untuk menjalankan prinsip-prinsip hukum sejak dari pengadilan pertama
sampai dengan kasasi secara benar, sulit mengharapkan semua kasus-kasus yang masuk
kepengadilan niaga akan diselesaikan dengan baik. Banyak keputusan-keputusan pengadilan
kita, tidak berasal dari sebuah penerapan konsep-konsep hukum yang dapat menciptakan
benang merah sebuah yurisprudensi diakui dan disepakati sebagai proses pembaharuan hukum.
Sering kali, sebuah keputusan menciptakan kontroversi-kontroversi yang counter
productive terhadap perkembangan hukum dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap
pengadilan kita.
Maka wajarlah bila berbagai putusan
kontroversial dari pengadilan niaga belakangan ini menimbulkan persoalan baru, disamping
materi perkaranya yang kompleks serta tidak paralel dengan berbagai peraturan yang pernah
dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, misalnya peraturan yang ada di Bank Indonesia atapun
produk hukum dari departemen terkait. Sehingga harapan yang terlewat besar kepada para
hakim untuk mengerti kompleksitas persoalan menjadi bumerang untuk sistem peradilan kita
sendiri. Sederet kasus-kasus tentang transaksi derivatif sampai dengan pailitnya sebuah
emiten properti hanya karena gugatan yang nilainya tidak material ditambah dengan
inkonsitensi penerapan hukum acara menambah panjangnya lingkaran setan penyelesaian
perkara di pengadilan tersebut.
Pembenahan Tambal Sulam
Seharusnya pembenahan penyelesaian
perkara-perkara di pengadilan niaga jangan dilakukan dengan cara tambal sulam yang dapat
menimbulkan pandangan bahwa kita tidak pernah mau belajar untuk mencari penyelesaian
dengan cara yang sistimatis dan efektif. Diperlukan sebuah kebijaksanaan yang bersumber
dari desain pembenahan yang komprehensif terutama untuk menghasilkan para hakim,
pengacara, kurator dan perangkat institusionalisasi lainnya yang disainnya dapat
menghasilkan kelembagaan beserta sumberdaya manusia yang berkwalitas, jujur dan memiliki
integritas untuk melakukan penegakan hukum.
Kita mengetahui banyak dana-dana yang
berasal dari dalam maupun luar negeri yang diberikan untuk pembinaan hukum di Indonesia,
sering pula ahli-ahli hukum mancanegara dibayar mahal untuk berceloteh dan mendidik dunia
hukum kita agar lebih pintar dan mengerti tentang perkembangan hukum yang aktual. Tetapi
mengapa sampai saat ini, hujatan soal kwalitas, mafia peradilan, intervensi, kebingungan
sering melanda peradilan kita. Pengadilan niaga misalnya, dibentuk dengan melibatkan
konsultan-konsultan asing dengan kuncuran dana yang berasal dari kocek lembaga pemerintah
maupun asing, belum lagi syarat untuk menjadi ahli atau pengacara yang khusus dapat
menangani kepailitan harus ditempuh dengan pendidikan yang biayanya mahal, plus
syarat-syarat lainnya yang berat.
Sesungguhnya coreng moreng pengadilan
niaga kita tak lain disebabkan oleh kita sendiri khususnya dunia hukum di Indonesia yang
masih memiliki dan menggunakan pola dan tabiat yang sama dengan era-era sebelumnya.
Hakim-hakim yang bertugas di pengadilan niaga tak semuanya dapat kita harapkan menjadi
malaikat, karena mereka juga tercipta dan berasal dari sebuah proses instan yang memiliki
banyak keterbatasan dan para pengacara dan ahli-ahli hukum kita jangan berdebat terus
menerus soal ketidak beresan sistem yang ada, harus ada langkah yang komprehensif dan
jangan sifatnya monopolitis dan politis.
Kita tidak akan pernah memiliki sebuah
sistem penegakan hukum yang bersih dari praktek KKN, disetiap elemen institusi hukum bila
pembenahan tersebut tidak dimulai dari elemen yang paling fundamental yaitu kwalitas
sumber daya manusia yang digodok dan diciptakan dari udara yang tidak mengadung polusi
penyakit-penyakit kronis yang ada saat ini. Demokratisasi partisipasi pembentukan hukum
dan terbukanya suasana yang kondusif bagi setiap pihak, mulai dari pada ahli-ahli hukum,
kaum akademisi, pengacara ataupun advokat, hakim dan mungkin juga para birokrat yang
nantinya akan mengambil keputusan kebijaksanaan hukum, harus berasal dari mereka-mereka
yang kwalitas dan integritasnya teruji.
Sebenarnya fungsi dan peranan dari
pengadilan niaga hendaknya tidak sekedar untuk memutuskan siapa yang harus bangkrut dan
siapa yang tidak, namun hendaknya lembaga tersebut dapat berfungsi sebagai sarana penting
untuk menjadi katalisator positif bagi proses pembersihan tinta merah dari kebobrokan
keadilan dan menjadi wahana untuk mendesain ulang pembaharuan hukum bisnis di Indonesia.
Untuk itu semua diperlukan strong political will dari pemerintah untuk melihat
persfektif sebuah pengadilan niaga jangan hanya menjadi alat untuk kepentingan jangka
pendek, namun juga harus melihat rasionalitas pembaharuan sistem hukum yang memiliki
keterkaitan dengan setiap elemen usaha, keuangan dan sistem ekonomi di Indonesia.
Penerapan sebuah kebijaksanaan yang
tambal sulam hanya akan menambah panjangnya persoalan-persoalan yang berhubungan dengan
kepastian hukum di Indonesia. Kemandirian setiap pihak, mulai dari pada hakim, pengacara
dan penegak hukum lainnya harus dihargai sebagai sikap yang konsiten, bebas dari pada
intervensi dan slogan-slogan yang bersifat politis. Pemberdayaan pengadilan niaga harus
berasal dari kepercayaan untuk belajar dan menghargai kepentingan nasional sebagai tolak
ukur yang paling ekstrem dalam menumbuhkan partisipasi semua pihak. Ketergantungan dengan
ahli-ahli hukum asing sudah seharus menjadi pemikiran rasional dari dunia hukum di
Indonesia, untuk bersatu dan menempatkan rasa percaya diri agar kita dapat menikmati
sebuah proses belajar yang berasal dari pengalaman kita sendiri.
Potret dari pengadilan niaga kita jangan
hanya mengambil satu sisi dari integritas hakimnya semata, namun harus juga menggunakan
potret yang menyeluruh dari setiap elemen penegakan hukum itu sendiri. Kata kunci yang
penting yaitu kita harus mau belajar dan berdiri dengan kaki sendiri dan melakukan
pembenahan hukum secara total. Biarlah kita tidak memiliki banyak pengadilan niaga, namun
cukup satu pengadilan niaga yang memiliki manusia-manusia pelaksana yang integritas dan
dedikasinya memang teruji serta bebas dari publikasi dan prilaku koruptif dan tentunya
dengan dukungan sistem yang dapat menghilangkan kendala-kendala politis dan ekonomis,
sehingga tak ada satu pihakpun yang dapat mempengaruhi atau dapat memaksakan
keinginannnya.