indocapitalinks.jpg (21627 bytes)

Potret Pengadilan Niaga oleh Indra Safitri

 

Kredibilitas pengadilan niaga kita menjadi sorotan tajam para pencari keadilan ditengah-tengah hawa pesimistis tentang penegakan hukum di Indonesia. Kemandirian dan intelektualitas para hakim-hakim dilembaga tersebut menjadi sorotan tajam dunia hukum dinegeri ini, tak kurang nada-nada negatif berasal dari para penegak hukum sampai yang berasal dari aparat pemerintahan kita sendiri. Ironis memang dan rasanya tidaklah fair bila sebuah keputusan yang kontroversial yang dikeluarkan oleh majelis hakim tertentu menimbulkan pesimistis bahwa kelembagaan tersebut memang tidak becus.

Para hakim kita sering menjadi sasaran terhadap pandangan soal kebobrokan sebuah sistem peradilan yang korup dan ini menyebabkan lunturnya kepercayaan dan hilangnya harapan dari masyarakat bahwa era reformasi ini seharusnya dapat memberikan angin segar terhadap penegakan hukum di Indonesia. Masalah penegakan hukum menjadi sangat penting, terutama berkaitan dengan problematik penyelesaian hutang-hutang antara perusahaan di Indonesia dengan kreditur-kreditur asing. Namun niat pencari keadilan, khususnya yang berasal dari kalangan bisnis agar mereka mendapatkan 100% hak-hak mereka dengan menggunakan peradilan niaga-mengingat usia dari pengadilan tersebut dan kurangnya kwalitas sumber daya manusianya- adalah mustahil.

Para hakim yang mengemban tanggung jawab dalam memutuskan setiap perkara rumit yang berhubungan dengan sengketa bisnis, khususnya yang bersumber dari keinginan untuk mempailitkan sebuah entitas usaha bukan perkara gampang. Dengan banyaknya gugatan-gugatan yang diajukan oleh kreditur-kreditur untuk memaksa entitas usaha tersebut bangkrut akan menghasilkan keputusan yang fair bila dilakukan langkah penelitian yang seksama dengan menggunakan komponen-kompenen yang relevan dengan aktualitas bisnis di dunia saat ini.

Kreditur-kreditur asing yang umumnya berasal dari negara –negara yang memiliki sistem hukum yang telah mapan tentunya akan memiliki persepsi penyelesaian kasus dengan menggunakan ukuran-ukuran norma hukum yang biasa diterapkan dinegara mereka. Padahal kita mengetahui salah satukesulitan besar soal eksistensi peradilan atau sistem penyelesaian persengketaan usaha di Indonesia, sudah sejak lama mati dan tidak memiliki perkembangan dan pembahuruan hukum yang signifikan. Soal kepailitan misalnya, rejim hukum ini hanya berkembang setelah gelombang krisis moneter melanda Indonesia.

Kemandirian pembaharuan hukum di Indonesia menjadi persoalan yang paling fundamental, karena adanya gap antara penerapan konsep peradilan beserta sistem-sistem hukum yang telah mengadopsi praktek-praktek yang universal namun tidak diimbangi dengan kesiapan dan kemampuan sumber daya manusia yang menjalankan aturan main dari peradilan itu sendiri. Ini terjadi disemua lini dari dunia hukum, karena kita tidak memiliki catatan panjang dari sebuah peradilan yang memiliki manusia-manusia dengan integritas yang tinggi.

Hampir sebagian besar dunia usaha di Indonesia berkembang ditopang oleh banyaknya hutang dan hutang itu sendiri muncul dari berbagai model dan jenis transaksi bisnis dengan menggunakan berbagai instrumen-instrumen hutang yang saling terkait antara satu dengan yang lain. Sehingga dalam upaya penyelesaian hutang-hutang tersebut apakah yang berasal dari proyek "ngemplang nasional" atau pinjaman-pinjaman yang didapat dari lembaga pembiayaan asing, telah menyebabkan para hakim ataupun pengacara-pengacara terjebak dengan rimba finansial yang rumit dan bersifat liberal dan kapitalis. Akibatnya untuk menterjemahkan seluruh perikatan-perikatan yang telah dibuat dalam format sebuah keputusan yang fair, banyak menimbulkan gray area yang merupakan kelemahan hukum.

Disisi lain para kreditor pun tidak 100% menggunakan kaedah hukum pada saat mereka meloloskan pinjaman tersebut dan sering kali pinjaman diberikan karena reputasi ataupun hubungan kepentingan yang telah lama dijalin dengan perusahaan tersebut. Berbagai kasus yang pernah marak, misalnya soal tudingan atas kolapsnya Peregrine Investment Ltd, Hongkong yang menuding perusahaan-perusahaan di Indonesia sebagai biang keladi keruntuhan investment banking paling agresif di Asia tersebut.

Padahal kita mengetahui bahwa praktek untuk jor-joran memberikan kredit bagi kalangan konglomerat di Indonesia yang berasal dari kreditor-kreditor yang expansif dan agresif tentunya bersifat mutual benefit yang dikonstruksikan dengan syarat-syarat serta analisa resiko dalam meminjamkan uangnya. Karateristik transaksi-transaksi pinjaman-pinjaman inilah yang mengandung berbagai bentuk perjanjian-perjanjian yang tidak memiliki akar material dengan aspek hukum perdata, kepailitan ataupun konsep kontrak-kontrak yang dikenal dalam hukum di Indonesia. Maka jangan heran bila didalam perjanjian-perjanjian tersebut, penggunaan instrumen saham, obligasi, notes, commercial paper , obligasi konversi beserta derivatifnya dikombinasikan dengan berbagai jaminan dan rencana expansif perseroan. Motif peminjam yang mencari untung adalah prilaku yang wajar dalam hubungan kreditor dan debitur.

Harapan para kreditur untuk mendapatkan haknya dengan tetap mengasumsikan bahwa hakim-hakim pengadilan niaga akan dapat mengerti behwa seharusnya peminjam di Indonesia wajib mengembalikan harta mereka kembali, hanya akan menimbulkan kekecewaan semata karena seharusnya mereka tahu bahwa banyak debitur tersebut tidak memiliki etika dan moral ditambah lagi perusahaan mereka tidak djalankan dengan prinsip-prinisip corporate governance yang benar.

Selama kita belum memiliki track record untuk menjalankan prinsip-prinsip hukum sejak dari pengadilan pertama sampai dengan kasasi secara benar, sulit mengharapkan semua kasus-kasus yang masuk kepengadilan niaga akan diselesaikan dengan baik. Banyak keputusan-keputusan pengadilan kita, tidak berasal dari sebuah penerapan konsep-konsep hukum yang dapat menciptakan benang merah sebuah yurisprudensi diakui dan disepakati sebagai proses pembaharuan hukum. Sering kali, sebuah keputusan menciptakan kontroversi-kontroversi yang counter productive terhadap perkembangan hukum dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan kita.

Maka wajarlah bila berbagai putusan kontroversial dari pengadilan niaga belakangan ini menimbulkan persoalan baru, disamping materi perkaranya yang kompleks serta tidak paralel dengan berbagai peraturan yang pernah dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, misalnya peraturan yang ada di Bank Indonesia atapun produk hukum dari departemen terkait. Sehingga harapan yang terlewat besar kepada para hakim untuk mengerti kompleksitas persoalan menjadi bumerang untuk sistem peradilan kita sendiri. Sederet kasus-kasus tentang transaksi derivatif sampai dengan pailitnya sebuah emiten properti hanya karena gugatan yang nilainya tidak material ditambah dengan inkonsitensi penerapan hukum acara menambah panjangnya lingkaran setan penyelesaian perkara di pengadilan tersebut.

 

Pembenahan Tambal Sulam

Seharusnya pembenahan penyelesaian perkara-perkara di pengadilan niaga jangan dilakukan dengan cara tambal sulam yang dapat menimbulkan pandangan bahwa kita tidak pernah mau belajar untuk mencari penyelesaian dengan cara yang sistimatis dan efektif. Diperlukan sebuah kebijaksanaan yang bersumber dari desain pembenahan yang komprehensif terutama untuk menghasilkan para hakim, pengacara, kurator dan perangkat institusionalisasi lainnya yang disainnya dapat menghasilkan kelembagaan beserta sumberdaya manusia yang berkwalitas, jujur dan memiliki integritas untuk melakukan penegakan hukum.

Kita mengetahui banyak dana-dana yang berasal dari dalam maupun luar negeri yang diberikan untuk pembinaan hukum di Indonesia, sering pula ahli-ahli hukum mancanegara dibayar mahal untuk berceloteh dan mendidik dunia hukum kita agar lebih pintar dan mengerti tentang perkembangan hukum yang aktual. Tetapi mengapa sampai saat ini, hujatan soal kwalitas, mafia peradilan, intervensi, kebingungan sering melanda peradilan kita. Pengadilan niaga misalnya, dibentuk dengan melibatkan konsultan-konsultan asing dengan kuncuran dana yang berasal dari kocek lembaga pemerintah maupun asing, belum lagi syarat untuk menjadi ahli atau pengacara yang khusus dapat menangani kepailitan harus ditempuh dengan pendidikan yang biayanya mahal, plus syarat-syarat lainnya yang berat.

Sesungguhnya coreng moreng pengadilan niaga kita tak lain disebabkan oleh kita sendiri khususnya dunia hukum di Indonesia yang masih memiliki dan menggunakan pola dan tabiat yang sama dengan era-era sebelumnya. Hakim-hakim yang bertugas di pengadilan niaga tak semuanya dapat kita harapkan menjadi malaikat, karena mereka juga tercipta dan berasal dari sebuah proses instan yang memiliki banyak keterbatasan dan para pengacara dan ahli-ahli hukum kita jangan berdebat terus menerus soal ketidak beresan sistem yang ada, harus ada langkah yang komprehensif dan jangan sifatnya monopolitis dan politis.

Kita tidak akan pernah memiliki sebuah sistem penegakan hukum yang bersih dari praktek KKN, disetiap elemen institusi hukum bila pembenahan tersebut tidak dimulai dari elemen yang paling fundamental yaitu kwalitas sumber daya manusia yang digodok dan diciptakan dari udara yang tidak mengadung polusi penyakit-penyakit kronis yang ada saat ini. Demokratisasi partisipasi pembentukan hukum dan terbukanya suasana yang kondusif bagi setiap pihak, mulai dari pada ahli-ahli hukum, kaum akademisi, pengacara ataupun advokat, hakim dan mungkin juga para birokrat yang nantinya akan mengambil keputusan kebijaksanaan hukum, harus berasal dari mereka-mereka yang kwalitas dan integritasnya teruji.

Sebenarnya fungsi dan peranan dari pengadilan niaga hendaknya tidak sekedar untuk memutuskan siapa yang harus bangkrut dan siapa yang tidak, namun hendaknya lembaga tersebut dapat berfungsi sebagai sarana penting untuk menjadi katalisator positif bagi proses pembersihan tinta merah dari kebobrokan keadilan dan menjadi wahana untuk mendesain ulang pembaharuan hukum bisnis di Indonesia. Untuk itu semua diperlukan strong political will dari pemerintah untuk melihat persfektif sebuah pengadilan niaga jangan hanya menjadi alat untuk kepentingan jangka pendek, namun juga harus melihat rasionalitas pembaharuan sistem hukum yang memiliki keterkaitan dengan setiap elemen usaha, keuangan dan sistem ekonomi di Indonesia.

Penerapan sebuah kebijaksanaan yang tambal sulam hanya akan menambah panjangnya persoalan-persoalan yang berhubungan dengan kepastian hukum di Indonesia. Kemandirian setiap pihak, mulai dari pada hakim, pengacara dan penegak hukum lainnya harus dihargai sebagai sikap yang konsiten, bebas dari pada intervensi dan slogan-slogan yang bersifat politis. Pemberdayaan pengadilan niaga harus berasal dari kepercayaan untuk belajar dan menghargai kepentingan nasional sebagai tolak ukur yang paling ekstrem dalam menumbuhkan partisipasi semua pihak. Ketergantungan dengan ahli-ahli hukum asing sudah seharus menjadi pemikiran rasional dari dunia hukum di Indonesia, untuk bersatu dan menempatkan rasa percaya diri agar kita dapat menikmati sebuah proses belajar yang berasal dari pengalaman kita sendiri.

Potret dari pengadilan niaga kita jangan hanya mengambil satu sisi dari integritas hakimnya semata, namun harus juga menggunakan potret yang menyeluruh dari setiap elemen penegakan hukum itu sendiri. Kata kunci yang penting yaitu kita harus mau belajar dan berdiri dengan kaki sendiri dan melakukan pembenahan hukum secara total. Biarlah kita tidak memiliki banyak pengadilan niaga, namun cukup satu pengadilan niaga yang memiliki manusia-manusia pelaksana yang integritas dan dedikasinya memang teruji serta bebas dari publikasi dan prilaku koruptif dan tentunya dengan dukungan sistem yang dapat menghilangkan kendala-kendala politis dan ekonomis, sehingga tak ada satu pihakpun yang dapat mempengaruhi atau dapat memaksakan keinginannnya.

 

Perhatian: Komentar dan tanggapan terhadap tulisan diatas dapat disampaikan melalui email : safitri@dnet.net.id atau safitri@safitri.com