indocapitalinks.jpg (21627 bytes)

Selamat Datang Bursa Komoditi Berjangka oleh Indra Safitri

 

Mungkin sebagian masyarakat awam, tidak begitu banyak mengetahui soal pergumulan dibelakang pendirian Bursa Komoditi Berjangka di Indonesia, karena yang satu ini memang tergolong sesuatu hal yang baru, walaupun niat agar Indonesia memiliki sebuah bursa yang memperdagangkan komoditi berjangka memang telah menjadi "pekerjaan rumah" yang tak kunjung selesai. Sejak Undang Undang No.32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka lahir, semestinya sinyal yuridis ini lebih memudahkan setiap pihak yang punya hajat dalam hal pendirian bursa komoditi berjangka, terlebih lagi setelah pemerintah mengeluarkan beberapa flatform yuridis lainnya yaitu PP No.9 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi dan PP No.10 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perdagangan Berjangka dan ditambah lagi dengan KepPres No.12 Tahun 1999 tentang Komoditi Yang Dapat Dijadikan Sebagai Subjek Perdagangan Berjangka ( komoditi Kopi dan Minyak Kelapa Sawit ).

Namun ternyata, penyakit kronis yang disebut dengan "kepentingan" masih tetap tertanam beberapa pihak-pihak yang seolah-olah tak mau berkaca bahwa banyak contoh yang membuktikan bahwa instrumen ekonomi yang mengandung muatan pasar terbuka akan menjadi emberio mandul bila intervensi dan distorsi terlalu banyak dilakukan, apa lagi bila entitas tersebut belum juga lahir. Bursa Komoditi Berjangka yang keberadaanya harus dapat memberikan manfaat kepada siklus perekonomian di Indonesia terutama yang berhubungan dengan aktifitas produk agro industri, hanya akan berlangsung secara efesien bila para regulator, fasilitator dan player-nya memiliki landasan integritas yang tinggi dalam pengawasan, pengelolaan dan pengembangannya.

Mengingat bahwa karakteristik bursa komoditi berjangka mengandung sistem dan mekanisme perdagangan yang mengandung korelasi kesepakatan transaksi untuk masa yang akan datang ( future ), tentunya derajat resiko dan format pasar yang akan didesain membutuhkan wahana fasilitas yang memberikan jaminan tingkat penyelesaian yang tinggi. Para Pedagang Komoditi, Pialang Komoditi ataupun pihak-pihak yang terlibat didalam setiap kesepakatan transaksi, merupakan mereka yang secara finansial dapat menjamin terlaksananya setiap penyelesaian kontrak.

Oleh sebab itu dalam kerangka pemikiran yang relevan tentang desain sebuah industri ekonomi yang memiliki flatform pasar yang kokoh dalam menjamin keamanan setiap transaksi di lantai bursa maka sudah semestinya didalam tahapan kelahiran bursa komoditi berjangka, para pelakunya tidak hanya sekedar berebut untuk hanya menjadi pengurus bursa tersebut saja, namun sederet "pekerjaan mulia" lainnya masih memerlukan dedikasi dari setiap pelaku pasar komoditi berjangka.

Salah satu diantarannya, yaitu membangun image didalam masyarakat tentang aktifitas perdagangan komoditi berjangka itu sendiri. Mengingat bahwa bursa itu nanti bukan didirikan buat kepentingan sekelompok penikmat ekonomis di bidang agro industri saja, namun ada kepentingan yang lebih besar yaitu menjadikan wahana ekonomi tersebut sebagai alat produktif untuk meningkatkan kesejahteraan para petani-petani yang setiap tetesan peluh mereka jarang dihargai dengan nilai tinggi. Negeri ini merupakan negeri yang semestinya memiliki basis agrio industri yang kuat dan sewajarnya pula eksistensi dan keberadaan setiap jengkal dari hasil produk pertanian, perkebunan ataupun perikanan memiliki wahana ekonomi yang manfaatnya langsung atau tidak langsung dapat meningkat kesejahteraan mereka.

Membangun image positif soal bursa komoditi berjangka bukanlah perkara mudah, karena banyak kasus-kasus hukum yang terjadi dan berhubungan dengan aktifitas sejenis perdagangan berjangka membuat pandangan masyarakat awam soal jenis perdagangan ini sangat negatif. Belum lagi kurang transparannya informasi yang diberikan oleh pemerintah soal visi dan cetak biru yang berkaitan dengan pendirian bursa komoditi berjangka, menjadikan instrumen ini seolah-olah merupakan milik eksklusif buat golongan tertentu saja. Oleh sebab itu walaupun nantinya bursa komoditi berjangka tersebut lahir, namun agar instrumen ekonomi tersebut dapat hadir dengan segala kejujuran, keterbukaan dan kesungguhannya maka tidak ada pilihan bagi setiap pihak yang berkepentingan didalamnya agar hendaknya melahirkan sebuah pasar komoditi berjangka yang memiliki jiwa yang berlandaskan kepada efesiensi, keterbukaan dan memberikan jaminan kepastian hukum dalam penyelenggaraannya.

 

Perhatian: Komentar dan tanggapan terhadap tulisan diatas dapat disampaikan melalui email : safitri@dnet.net.id atau safitri@safitri.com